LANGIT7.ID - , Jakarta - Kepolisian telah mengumumkan enam
tersangka dalam
Tragedi Kanjuruhan. Salah satu dari deretan tersangka adalah Direktur Utama (Dirut)
PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Terkait penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan oleh Kapolri, Hadian Lukita mengatakan akan menghormati hukum yang berlaku.
Baca juga: Kapolri Ungkap 11 Personel Polisi Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Hadian Lukita, dalam keterangan tertulis, dikutip Langit7.id dari laman LIB, Jumat (7/10/2022).
Dalam keterangan yang sama, Direktur Operasional LIB, Sudjarno menginformasikan, Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (3/10/2022) dan Rabu (5/10/2022) di kantor Mapolres Malang.
“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10/2022). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan, dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” tutur Sudjarno.
Baca juga: Daftar Lengkap 6 Tersangka dan Perannya di Tragedi KanjuruhanDiketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status tersangka dengan dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi.
“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” ucap Jenderal Listyo.
Baca juga: (est)