LANGIT7.ID, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menutup Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) 2022 dengan menghasilkan sembilan rekomendasi yang akan meningkatkan layanan zakat UPZ. Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama menguatkan kelembagaan Baznas melalui Rakornas UPZ.
"Kami menghimbau kepada seluruh UPZ setelah Rakornas ini agar segera mengadakan rapat kerja untuk membahas RKAT (rencana kerja dan anggaran tahunan) 2023. Insya Allah kita akan banyak melakukan sinergi, mari kita jalankan rekomendasi sebaik-baiknya," kata Prof Noor dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022).
"Rekomendasi ini diharapkan menjadi komitmen bersama dalam rangka meningkatkan layanan zakat di lingkungan UPZ yang aman regulasi, aman syar’i, dan aman NKRI," jelasnya.
Baca Juga: Baznas Dorong Ekosistem Usaha Lebih Maksimal Lewat ZChickenNoor berharap, melalui rekomendasi ini akan semakin mewujudkan Baznas sebagai lembaga utama bagi pembayar zakat dan lembaga utama yang menyejahterakan umat.
Berikut sembilan poin rekomendasi Rakornas UPZ Baznas 2022:
1. Menjadikan UPZ sebagai Lembaga utama menyejahterakan umat di Indonesia sesuai dengan visi Baznas RI.
2. Memerkuat kedudukan kelembagaan Unit Pengumpul Zakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Baznas RI dengan memerkuat pengelolaannya sesuai prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.
3. Memerkuat fungsi pengumpulan dengan memberikan literasi, sosialisasi dan fasilitasi kepada seluruh muzaki di lingkungan UPZ.
4. Memerkuat penyaluran melalui sinergi, tatakelola dan kolaborasi program pendistribusian dan pendayagunaan Baznas dan UPZ dengan berfokus kepada mewujudkan mustahik menjadi muzaki.
5. Menjadikan rencana strategis Baznas sebagai acuan utama agenda-agenda di Unit Pengumpul Zakat dalam bentuk RKAT.
6. Berkomitmen untuk mendukung pencapaian target ZIS dan DSKL dengan meningkatkan pengumpulan masing-masing UPZ sebesar minimal 33 persen.
7. Melaksanakan kewajiban penyampaian laporan pengumpulan dan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS dan DSKL kepada Baznas bulanan, semesteran dan laporan tahunan melalui audit internal sesuai amanah Perbaznas Nomor 2 Tahun 2016.
8. Mendukung diadakannya monitoring, evaluasi, audit Baznas dan pembinaan oleh Pimpinan Baznas RI.
9. Mengimplementasikan sistem manajemen, administrasi, keuangan dan pelaporan zakat berbasis SIMBA UPZ Baznas.
Baca Juga: Bus Jamaah Umrah Kecelakaan di Mekkah, 2 WNI Dilaporkan Tewas(zhd)