LANGIT7.ID, Jakarta - Shalat Witir merupakan salah satu ibadah yang disukai Allah subhanahu wata ala karena jumlah rakaatnya yang ganjil. Shalat Witir bisa dikerjakan setelah Shalat Isya sebelum tidur.
Shalat Witir bisa dikerjakan setelah shalat Isya hingga terbit fajar Subuh. Hal ini pun disekapati para ulama atas sejumlah hadist yang menjadi dalil anjuran ibadah tersebut.
Namun bagaimana bila terbangun di sepertiga malam dan ingin melaksanakan Shalat Tahajud? Sementara Shalat Witir merupakan shalat penutup dengan bilangan ganjil.
BACA JUGA: Waktu Utama Shalat Witir, Bisa Dikerjakan 1 Rakaat sebelum TidurAdapun sejumlah hadist tersebut yakni:
1. Hadist dari Aisyahكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ أخرجه مسلم.
Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wa salllam shalat antara setelah selesai shalat Isya, yaitu yang disebut oleh orang-orang dengan al-atamah sampai fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua raka'at dan berwitir satu raka’at.
2. Hadits Abu Bushrah al-Ghifâriفَصَلُّوْهَا فِيْمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلىَ صَلاَةِ الْفَجْرِ”. أخرجه أحمد.
Maka shalatlah di antara sholat Isya sampai sholat fajar.
3. Perkataan Rasulullahصَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ ؛ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوْتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى .
Shalat malam dua rakaat dua rakaat (dua rakaat salam). Apabila salah seorang di antara kalian khawatir Subuh, maka shalat satu rakaat sebagai witir (penutup) atas shalatnya.
Para ulama mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa shalat tahajud setelah shalat witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan, sebab perintah untuk menjadikan shalat witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban.
Namun, hal yang baik bagi orang yang memiliki niat untuk shalat tahajud di malam hari, mengakhirkan shalat witir agar dilaksanakan setelah shalat tahajudnya dan menjadi penutup shalat malamnya.
Jika ternyata ia telah melaksanakan shalat witir terlebih dahulu (seperti yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan) maka tidak perlu baginya untuk mengulang kembali shalat witir, bahkan menurut sebagian pendapat, mengulang shalat witir dihukumi tidak sah.
(bal)