Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home masjid detail berita

Hukum Pakaian Terkena Najis saat Ibadah dalam Kondisi Bencana

mahmuda attar hussein Jum'at, 25 November 2022 - 06:00 WIB
Hukum Pakaian Terkena Najis saat Ibadah dalam Kondisi Bencana
Hukum Pakaian Terkena Najis saat Ibadah. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Seorang muslim wajib bersuci sebelum memulai ibadah. Jangan sampai ada sedikit pun najis menempel dipakaian, lalu dikenakan sebagai busana untuk salat.

Dalam Al Quran umat Islam diperintahkan agar setiap kali hendak melaksanakan salat terlebih dahulu menggunakan pakaian yang bersih dan indah (QS al-A’raf: 31)

Dalam hadis Nabi SAW kemudian dijelaskan pula bahwa pakaian yang najis tidak sah dipakai salat. Rasulullah SAW bersabda: Tidak diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi (HR Muslim).

Baca Juga: Hukum Batalkan Salat saat Terjadi Gempa Bumi, Boleh?

Melansir laman resmi Muhammadiyah, beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai najis dalam fikih antara lain:

1. Kotoran dan muntah manusia
2. Air mażi dan wadi
3. Kotoran hewan, khususnya yang haram untuk dimakan
4. Bangkai hewan
5. Anjing dan babi.

Jika pakaian seseorang terkena salah satu dari yang disebutkan di atas, pakaiannya tidak sah digunakan untuk salat. Dia harus menanggalkannya dan menggantinya dengan yang lain.

Namun dalam kondisi terjadi bencana, di mana tidak memungkinkan untuk berganti pakaian yang bersih, hal tersebut dapat dimaklumi dan salat seseorang menjadi sah.

Kewajiban salat tetap harus ditunaikan sekalipun salah satu syarat sahnya tidak terpenuhi. Inilah yang disebut sebagai kondisi darurat yang menyebabkan terjadinya pengecualian.

Dalam fikih disebutkan kaidah: "Kondisi darurat dapat membolehkan sesuatu yang pada asalnya dilarang." (al-dharuratu tubihu al-mahdzurat).

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)