LANGIT7.ID, Makassar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan digelar di Ruang Macora II hotel The Rinra Makassar terkait Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dalam Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2022.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan, Reza Nugraha beserta para narasumber Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda DPRD, Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi.
Adapun Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Andi Ansar, dan, Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Kajian Kejaksaan Unhas, Fajrul Rahman Jurdi serta beberapa wajib pajak yang memiliki usaha.
Baca juga: Wujudkan Program Strategis, Bapenda Makassar Gelar Rakor di Lorong WisataFajrul mengungkapkan bahwa subjek pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu, dan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan dan penyerahan.
"Atau konsumsi barang tertentu, sehingga dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu," kata Fahrul dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022).
Dalam penyusunan Ranperda
pajak barang jasa tertentu diharapkan mampu menyamakan tanggapan atau persepsi serta data yang bermutu spesifik atas penyusunan Ranperda. Agar dapat melahirkan pengertian baru mengenai kesepakatan peraturan tersebut.
Baca juga: Fokus Tingkatkan PAD, Bapenda Makassar Lakukan Uji Petik ke Wajib PajakPajak barang jasa tertentu itu meliputi Makanan dan Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Listrik, Jasa Parkir, serta Jasa Kesenian dan Hiburan. (adv)
(sof)