LANGIT7.ID, Jakarta -
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutuk keras insiden
bom bunuh diri di Markas Polsek Astana Anyar, Bandung pada Rabu (7/12/2022). Aksi biadab tersebut mengakibatkan sejumlah personel Polri terluka dan satu orang meninggal dunia. Sementara terduga pelaku tewas akibat kejadian tersebut.
“PBNU mengutuk keras. Melakukan bom bunuh diri sia-sia. Dan tidak akan mencapai tujuannya,” kata Wakil Sekjen PBNU H Suleman Tanjung melalui keterangan tertulis, Rabu (7/12/2022).
Menurut dia, apapun motif yang dilakukan pelaku, tindakan bom bunuh diri tidak bisa dibenarkan.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Satu Anggota Polisi Tewas
"Kejadian seperti ini sangat mengganggu ketenangan dan kerukunan beragama dan kehidupan berbangsa kita. Terorisme semacam ini tidak dibenarkan dalam agama manapun,” ujarnya.
Berdasarkan hasil Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 2019 di Kota Banjar, menyerukan bahwa menaati hukum negara adalah kewajiban seorang muslim dan warga negara Indonesia.
“Tidak boleh menjadikan syariat apapun sebagai instrumen untuk melawan hukum negara," tegasnya.
Lebih lanjut, Sultan mengajak semua pihak, untuk memberikan dukungan terhadap Polri untuk mengungkap kasus ini. “Jika ada aspirasi, sebaiknya disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Baca Juga: Kronologi Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung
Sultan menyebut, mendekati tahun baru, teror semacam itu memang harus diwaspadai. Karenanya semua pihak harus ikut dalam mencegah terjadinya terorisme.
“Masyarakat dan semua pihak juga harus ikut berpartisipasi untuk sebisa mungkin mencegah terjadinya terorisme,” kata dia.
(jqf)