Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 31 Mei 2026
home wirausaha syariah detail berita

3 Jenis Sumber Dana yang Tak Boleh Jadi Modal Usaha

mahmuda attar hussein Jum'at, 16 Desember 2022 - 12:30 WIB
3 Jenis Sumber Dana yang Tak Boleh Jadi Modal Usaha
3 Jenis Sumber Dana yang Tak Boleh Jadi Modal Usaha. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 3 jenis sumber dana yang tak boleh dijadikan modal usaha. Alasannya bisa mengurangi keberkahan usaha, apalagi bila bersumber dari uang yang haram.

Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, kaum muslimin mesti memastikan sumber modal usaha yang didapat. Sebab hal ini terkait keberlangsungan bisnis.

Setidaknya ada 3 jenis sumber dana kategori tidak halal yang dilarang untuk dijadikan modal usaha. Apa saja itu? Berikut ulasannya:

Baca Juga: Modal Awal Bangun Bisnis, Pahami Pasar sebelum Jual Produk

1. Dana Korupsi

Tokoh syariah di bidang fikih bisnis dan keuangan syariah ini menjelaskan, hasil korupsi adalah dana yang tidak halal dan dilarang untuk dijadikan modal usaha.

Sebab, dana ini didapatkan dari aset publik yang diperoleh secara tidak halal. Adapun langkah yang harus dilakukan yakni mengembalikan dana tersebut kepada negara sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

"Secara hukum syariah jelas itu tidak boleh. Bukan hanya tak boleh dijadikan modal, tapi juga dilarang untuk dimanfaatkan," kata dia dalam kajian Konsultasi Syariah: Modal dari Sumber yang Tidak Halal, dikutip Jumat (16/12/2022).

2. Aset Orang Lain

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) ini juga mengungkapkan, modal usaha yang bersumber dari aset milik pihak lain yang diambil secara tidak hak, seperti dicuri, juga dilarang untuk digunakan.

"Sama seperti dana korupsi, kesimpulannya adalah sama-sama tidak boleh digunakan dan haram untuk dijadikan modal usaha," katanya.

Adapun bila hal ini baru diketahui di tengah berjalannya usaha, maka dianjurkan untuk segera dikeluarkan dan dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak.

3. Pendapatan Non Halal

Sementara yang terakhir, lanjut dia, ada selisih pendapat di kalangan ulama terkait pendapatan non halal yang didapatkan dari profesi halal untuk dijadikan modal usaha, seperti karyawan di perbankan konvensional.

Adapun pendapat yang tidak membolehkan beralasan karena core aktivitas yang menjadi sumber fee tidak halal, maka pendapatannya juga tidak halal. Sehingga dana ini ketika dijadikan sumber modal juga menjadi tidak halal.

Di sisi lain, sebagian ulama membolehkan hal ini. Asalkan dia mendapatkan penghasilannya dari pekerjaan yang legal.

"Selain itu, dia juga harus mengelola dana itu pada aktivitas usaha yang halal nantinya. Namun demikian, hal ini bukan berarti membenarkan pekerjaan di perbankan konvensional," tambahnya.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 31 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)