Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 13 Mei 2026
home global news detail berita

Meresahkan, Pelaku Pelempar Kaca Truk di Kendal Diringkus Polda Jateng

arif purniawan Senin, 23 Agustus 2021 - 17:29 WIB
Meresahkan, Pelaku Pelempar Kaca Truk di Kendal Diringkus Polda Jateng
Alat bukti pelemparan kaca truk. Foto: istimewa
LANGIT7.ID, Semarang - Polda Jateng berhasil meringkus NH, warga Kampung Sarean RT 02 RW 09, Krajan Kulon, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, tersangka dalam kasus pelemparan kaca truk yang melintas di jalur pantura.

Sebelum diringkus, pelaku sempat kabur dari kejaran petugas pada Rabu (18/8) dini hari di SPBU Brangsong Kendal. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengindetifikasi nama dan alamat pelaku dan sempat bertemu dengan kakak tersangka di rumahnya.

Dari keterangan kakak tersangka, pelaku ini sering keluar pada dini hari sampai pagi dalam 5 bulan terakhir.Namun, dia tidak mengetahui aktivitas saudara kandungnya tersebut.

Baca juga: Besok, Polisi Tutup Jalan Protokol Kawasan Istana Merdeka

Pelaku baru bisa ditangkap di kawasan Mangkang, Kota Semarang, pada Kamis (19/8) pukul 14.30 WIB. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Supra 125 nopol H 4007 AM, dari rumahnya, yang belakangan diketahui bernomor polisi palsu.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan banyak sopir truk, yang menjadi korban pengrusakan. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di lapangan secara rutin dan akhirnya membuahkan hasil.

“Pengungkapan ini sebagai hasil pelaksanaan patroli tertutup secara terus menerus dari pukul 01.00 sampai dengan pukul 06.00 WIB, menindaklanjuti banyaknya keluhan dari sopir truk,” ucap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani R.P, S.H kepada wartawan di Mapolda Jateng, Senin (23/8).

Baca juga: Hindari Penyebaran Covid-19, Polisi di Medan Cuci Hidung Tahanan

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi sebanyak 297 kali sejak Januari 2021 hingga Agustus 2021. Menariknya, tersangka ini tidak bekerja sendiri. Ia disuruh oleh orang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas yang berinisial AYT.

“Pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan atas perintaah seorang berinisial AYT, dengan upah Rp1 juta setiap minggu. Uang dari AYT digunakan pelaku untuk bersenang-senang dengan kekasihnya,” kata Djuhandhani.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga ada motif kedua tersangka ini memiliki tujuan untuk menjadi tenaga pengawalan truk, yang melintas di sepanjang pantura, khususnya di wilayah Kendal. Dalang utama pelaku perusakan, masih dalam perburuan kepolisian.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 13 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:52
Ashar
15:13
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)