LANGIT7.ID, Jakarta - Islam mengajarkan agar umatnya selalu berusaha untuk menjaga keutuhan rumah tangga dan dapat dipertahankan. Kendati demikian, Islam juga melihat adanya kemungkinan terjadi ketidakserasian antara suami dan Islam dalam berumahtangga.
Divisi Tafsir Al-Qur'an Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Nur Kholis menyampaikan dalam mengatasi
ketidakserasian antara suami dan istri, maka perceraian diizinkan sebagai pintu darurat.
"Sesuatu yang halal akan tetapi paling dibenci oleh Allah SWT adalah
talak," tegasnya dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Usai Dioperasi, Syekh Muhammad Jaber Mohon Doa Kesembuhan Nur Kholis menyebutkan, apabila talak tiga dijatuhkan maka rumah tangga keduanya tidak boleh diulangi lagi untuk ketigakalinya melalui rujuk.
"Perempuan yang menjalani talak tiga yang kemudian masih ingin membina rumah tangga, maka dia harus menikah dengan pria lain," katanya.
Menurutnya, pernikahan tersebut tidak boleh dilakukan dengan pria yang mentalaknya tiga kali, hal ini sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur'an Surat Al Baqarah Ayat 230.
"Bila rumah tangga dengan pria yang kedua ini juga berjalan tidak mulus sehingga harus berakhir dengan perceraian, maka perempuan tersebut boleh menikah lagi dengan pria pertama," tambah Nur Kholis.
Dengan catatan, kata Nur Kholis apabila masa idahnya sudah habis. Juga dari perceraiannya dengan suami yang terakhir.
"Diharapkan, berdasarkan pengalaman yang telah dilalui mereka akan dapat membina rumah tangga dengan benar," ujarnya.
Selanjutnya, Nur Kholis juga menjelskan bahwa sebelumnya, para ulama fikih telah membicarakan kasus talak tiga ini secara panjang dan lebar. Menurutnya, pasangan suami istri yang sudah menjalani talak tiga, atau talak bain kubra sebagaimana kasus dalam kelompok ayat ini.
"Ketika mantan istri sempat menikah dengan pria lain, kemudian cerai dan akhirnya kembali menikah dengan pasangan pertamanya, maka pria yang menikahi istri yang telah ditalak tiga kali tersebut disebut muhallil," jelasnya.
Baca juga: Anjuran Tidak Menikahi Pasangan yang Berbeda Level dan Status Singkatnya, ungkap Nur Kholis apabila proses terjadinya muhallil itu alami, maka pernikahan dengan muhallil dibenarkan. Dalam perkawinan dengan muhallil ini harus terjadi hubungan suami istri.
"Sebaliknya, bila pernikahan dengan muhallil itu terjadi karena rekayasa, maka semua pihak yang terlibat mendapatkan laknat. Untuk mengatasi kasus seperti ini, diperlukan aturan yang jelas dan tegas, agar sistem peradilan di Indonesia dapat menyelesaikannya secara baik," tuturnya.
(sof)