LANGIT7.ID - , Jakarta - Memahami aspek hukum pada properti menjadi hal krusial dalam
membangun sebuah usaha. Terlebih di masa perlambatan ekonomi seperti sekarang, di mana para pebisnis harus memikirkan langkah dalam penggunaan dana pada usaha yang digeluti.
Bila Sahabat Langit7 berniat membangun usaha saat ini ada sejumlah hal penting dalam pengecekan
properti sebagai tempat membuka usaha.
Baca juga: 3 Tips Islami Memulai Usaha, Bukan Sekadar Incar Untung
1. Zonasi properti
Hal pertama yang harus dipastikan adalah mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli oleh pelaku usaha.
Pastikan Sahabat memastikan peruntukkan properti sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalani. Artinya, jangan sampai menyalahgunakan properti yang dimiliki untuk kegiatan usaha namun ternyata zonasinya tidak sesuai.
2. Mengecek IMB
Selanjutnya memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada properti untuk tempat usaha.
3. Tagihan PBB
Jangan lupa untuk mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Poin ini harus dipatuhi oleh semua pihak, baik pelaku usaha atau pemilik properti.
Baca juga: Cara Memulai Usaha Tanpa Pinjam Uang Modal dari Bank
4. Pastikan kontrak
Disarankan untuk pelaku usaha memastikan Perjanjian Sewa Menyewa atau Perjanjian Jual Beli. Saat akan menggunakan properti untuk tempat usaha, underline dokumennya pun harus jelas.
Perjanjian atau kontrak tersebut dapat membantu Sahabat untuk memastikan syarat sahnya kepemilikan untuk menjalankan usaha.
5. Status SKDP
Pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan Properti. Kemudian, pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Meski begitu, pelaku usaha tetap harus mewaspadai dokumen bodong atau palsu. Pastikan Sahabat telah melakukan pengecekan secara optimal.
Baca juga: Cara Memulai Usaha Bareng Teman, Jangan Sepelekan Urusan Kecil(est)