Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 06 Desember 2024
home wirausaha syariah detail berita

Cari Properti Tempat Usaha? Perhatikan 5 Poin Penting Ini

fajar adhitya Rabu, 08 Februari 2023 - 17:20 WIB
Cari Properti Tempat Usaha? Perhatikan 5 Poin Penting Ini
Ilustrasi properti tempat usaha. Foto: iStock.
LANGIT7.ID - , Jakarta - Memahami aspek hukum pada properti menjadi hal krusial dalam membangun sebuah usaha. Terlebih di masa perlambatan ekonomi seperti sekarang, di mana para pebisnis harus memikirkan langkah dalam penggunaan dana pada usaha yang digeluti.

Bila Sahabat Langit7 berniat membangun usaha saat ini ada sejumlah hal penting dalam pengecekan properti sebagai tempat membuka usaha.

Baca juga: 3 Tips Islami Memulai Usaha, Bukan Sekadar Incar Untung


1. Zonasi properti


Hal pertama yang harus dipastikan adalah mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli oleh pelaku usaha.

Pastikan Sahabat memastikan peruntukkan properti sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalani. Artinya, jangan sampai menyalahgunakan properti yang dimiliki untuk kegiatan usaha namun ternyata zonasinya tidak sesuai.


2. Mengecek IMB


Selanjutnya memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada properti untuk tempat usaha.


3. Tagihan PBB


Jangan lupa untuk mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Poin ini harus dipatuhi oleh semua pihak, baik pelaku usaha atau pemilik properti.

Baca juga: Cara Memulai Usaha Tanpa Pinjam Uang Modal dari Bank


4. Pastikan kontrak


Disarankan untuk pelaku usaha memastikan Perjanjian Sewa Menyewa atau Perjanjian Jual Beli. Saat akan menggunakan properti untuk tempat usaha, underline dokumennya pun harus jelas.

Perjanjian atau kontrak tersebut dapat membantu Sahabat untuk memastikan syarat sahnya kepemilikan untuk menjalankan usaha.


5. Status SKDP


Pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan Properti. Kemudian, pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Meski begitu, pelaku usaha tetap harus mewaspadai dokumen bodong atau palsu. Pastikan Sahabat telah melakukan pengecekan secara optimal.

Baca juga: Cara Memulai Usaha Bareng Teman, Jangan Sepelekan Urusan Kecil

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
right-1 (Desktop - langit7.id)
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 06 Desember 2024
Imsak
03:58
Shubuh
04:08
Dhuhur
11:47
Ashar
15:13
Maghrib
18:01
Isya
19:16
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan