LANGIT7.ID, Jakarta - Belakangan sedang tren kalung dari taring babi hutan yang banyak dijadikan aksesoris dan souvenir. Lalu apakah kalung itu najis jika tersentuh?.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Prof Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), menjelaskan, taring babi memang dianggap sebagai benda najis dalam Islam. Namun, jika taring babi tersebut kering dan menempel pada tubuh kita yang juga kering, maka najis tidak akan berpindah ke tubuh kita.
"Taring babi adalah najis, tetapi jika kering dan tidak menempel pada tubuh yang basah, najis tidak akan pindah ke tubuh Anda. Dalam mazhab Imam Syafi'i, benda yang tersentuh dengan babi harus dibasuh tujuh kali,” kata Buya Yahya saat menjawab pertanyaan salah seorang jamaah dalam kajiannya, dikutip Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: 7 Cara Bersihkan Lantai dari Najis, Jangan Lupa Niatkan karena AllahDalam mazhab Imam Syafi'i, taring babi bahkan dianggap lebih berhak untuk dibasuh tujuh kali ketimbang najis-najis lainnya. Namun, cara mensucikannya tidak jauh berbeda dengan najis-najis lainnya.
Setiap kali terkena benda yang dianggap najis, hanya perlu membersihkannya dengan air dan debu sebanyak tujuh kali, serta memperhatikan kebersihan tubuh kita secara umum. Maka, yang terpenting senantiasa menjaga kebersihan tubuh dan memperbanyak tuntutan ilmu.
"Hukum najisnya sama seperti najis mukhaffafah, seperti najis yang membuat salat tidak sah. Namun, dalam pembahasan cara mensucikan, mazhab Imam Syafi'i memilih untuk memudahkan dengan cara yang spesifik. Akan tetapi, untuk menghindari najis, kita harus selalu mencuci tangan dan menjaga kebersihan,” tutur Buya Yahya.
(jqf)