LANGIT7.ID-, Jakarta- - Perbedaan dalam menentukan awal
Syawal terjadi pada lebaran 1444 H ini. PP Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal jatuh pada Jumat (21/4/2023) sedangkan pemerintah masih menunggu sidang itsbat .
Menyikapi hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan beberapa catatan berikut:
a. Penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah merupakan wilayah
ijtihadiyah yang membuka kemungkinan terjadinya perbedaan di kalangan fuqaha.
Secara keilmuan, memang dimungkinkan terjadinya perbedaan.
Terjadinya perbedaan pendapat pada maslah yang berada dalam
majal al-ikhtilaf (wilayah dimungkinkannya terjadi perbedaan) harus mengedepankan
toleransi.
b. Penentuan awal Syawal 1444 H sebaiknya menunggu hasil penetapan pemerintah, yang diawali dengan sidang itsbat yang diikuti oleh perwakilan ormas
Islam, ahli2 di bidang astonomi dan falak, serta pertimbangan MUI.
c. Mengingat 1444 H ini hilal berada dalam ketinggian dalam
majal al-ikhtilaf (wilayah perbedaan pendapat) maka dipastikan akan terjadi perbedaan waktu
penetapan hari raya Idul Fitri.
Karena itu perlu ada semangat saling menghormati atas terjadinya perbedaan tersebut. Perbedaan yang didasarkan pada pertimbangan ilmu akan
melahirkan kesepahaman (
tafahum); bukan pertentangan (
tanazu') dan permusuhan ('
adawah). Karenanya, beragama perlu dengan ilmu sehingga
muncul spirit harmoni dan kebersamaan.
d. Terhadap perbedaan tersebut, bagi yang menggunakan ijtihad dengan patokan
wujudul hilal, dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan Idul
Fitri jatuh Jumat, ia melaksanakan shalat Idul Fitri dan tidak boleh berpuasa.
Sementara bagi yang menggunakan ijtihad dengan patokan rukyah atau hisab imkanur rukyah dengan kriteria ketinggian hilal 3 derajat, dan bagi yang
meyakini serta mengikuti pandangan Idul Fitri jatuh pada Sabtu, maka pelaksanaan shalat Idul Fitri tidak boleh berpuasa di hari tersebut. Sedang Jumatnya
masih wajib berpuasa.
Beragama perlu dengan ilmu. Jika tidak, maka kita mengikuti orang yang berilmu.
(ori)