LANGIT7.ID-, Jakarta- - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (
Baznas), Prof Noor Achmad menjelaskan, zakat, infak, dan sedekah memiliki manfaat dan keutamaan dalam pengentasan kesenjangan sosial.
Dalam Surah At-Taubah ayat 103, Allah akan membersihkan harta dan jiwa orang-orang yang menunaikan zakat. Permohonan orang berzakat akan dikabulkan oleh Allah.
“Zakat merupakan rukun Islam keempat yang wajib dijalankan oleh umat Islam, yang telah mencapai nishab serta sebagai bentuk ketaatan atas perintah-Nya,” kata Prof Noor saat menyampaikan khutbah Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, dikutip Sabtu (6/5/2023).
Menunaikan zakat merupakan bentuk perwujudan keshalihan sosial. Zakat bertujuan untuk menumbuhkan sikap kepedulian, empati, dan rasa kebersamaan di kalangan muslim.
Baca juga:
Keutamaan Wakaf, Pahala Tak Pernah Putus Meski Sudah MeninggalZakat akan menguatkan rasa solidaritas dan kepedulian bagi orang yang miskin, sehingga keadilan sosial dapat diwujudkan. Hubungan timba balik antara ta’awun, tafakul, dan tadhamun ini yang akan menghadirkan kehidupan masyarakat harmonis, penuh kebersamaan, dan terjadinya kebahagiaan komunal.
Prof Noor menyampaikan, syariat zakat memiliki dua fungsi utama jika ditinjau secara lebih dalam. Pertama, zakat merupakan bentuk ketaatan kepada Allah, sekaligus manifestasi pewrwujudan keimanan kepada-Nya.
“Hal ini dikarenakan zakat merupakan ibadah mahdlah yang telah ditetapkan oleh Allah bagi hamba-hamba-nya yang telah memenuhi syarat, bahkan ia merupakan rukun Islam yang memiliki urgensi dan nilai pokok dalam bangunan islam,” kata Prof Noor.
Kedua, zakat memiliki implikasi besar dalam konteks sosial dan ekonomi. Ada tiga manfaat besar dalam hal ini. Di antaranya:
1. Manfaat Zakat pada Dimensi Ekonomi
Dalam konteks ekonomi, zakat memiliki peran yang signifikan dalam mengurangi kemiskinan serta berperan sebagai salah satu sumber utama dalam memperkuat ekonomi yang berlandaskan prinsip keadilan.
Dalam pandangan maqashid syariah, terdapat tiga aspek penting yang menjadi tujuan atau maqashid lahirnya perintah zakat ini. Dalam konteks keimanan, memberikan zakat dapat membebaskan manusia dari cinta terhadap dunia dan harta, serta membersihkan diri dari sifat-sifat buruk yang terkait dengan kepemilikan harta, seperti kikir, tamak, mubadzir, israf, dan sebagainya.
“Perintah untuk membayar zakat juga dapat membentuk mindset yang tepat dalam diri setiap muslim, yaitu untuk selalu berorientasi pada halal dan berkah dalam setiap aktivitas dan langkah yang diambil, karena mereka meyakini bahwa rezeki yang diperoleh berasal dari sumber yang halal dan diberkahi,” ujar Prof Noor.
2. Manfaat Zakat pada Dimensi Sosial
Zakat dapat menumbuhkan rasa solidaritas dan ukhuwah sesama muslim. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala dalam Surah At-Taubah ayat 71. Allah berfirman:
“
Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS At-Taubah: 71)
Ayat ini mengungkapkan bahwa dalam agama Islam, para mukmin, baik laki-laki maupun perempuan, saling membela satu sama lain sebagai bagian dari ikatan kesatuan dalam kepercayaan.
Sebagai mukmin, mereka merasa bertanggung jawab untuk membela sesama mukmin karena persaudaraan yang mereka miliki. Hal ini memerlukan semangat untuk menjaga persatuan dan solidaritas di antara mereka, seperti satu tubuh yang saling terhubung.
“Jika ada satu bagian tubuh yang terluka, maka seluruh tubuh akan merasakan sakitnya. Oleh karena itu, semangat solidaritas dan persaudaraan harus ditanamkan dan dijaga,” ungkap Prof Noor.
3. Manfaat Zakat dari Aspek Ekonomi
Allah mengisyaratkan kedudukan zakat dan sedekah ialah menjadi antitesis dari sistem ekonomi riba. Hal ini bisa dilihat dalam Surah Al-Baqarah ayat 276 dan Surah Ar-Rum ayat 39.
Dengan adanya zakat, harta kekayaan akan didistribusikan dari mereka yang telah mencapai nishab kepada mereka yang masih membutuhkan. Data dari PUSKAS BAZNAS menunjukkan bahwa potensi ZIS di Indonesia mencapai Rp327 Triliun.
“Zakat penghasilan dan jasa sebesar Rp139.07 Triliun, zakat pertanian sebesar Rp19.79 Triliun, zakat peternakan sebesar Rp9.51 Triliun, zakat uang sebesar Rp58.76 Triliun, dan zakat perusahaan sebesar Rp144.5 Triliun,” ujar Prof Noor.
Di sisi lain, data kemiskinan yang dirilis oleh BPS pada September 2020 menunjukkan bahwa jumlah orang miskin meningkat selama pandemi menjadi 27,55 juta jiwa.
Di antara mereka, terdapat anak-anak yatim atau piatu sebanyak 40 ribu orang yang membutuhkan perhatian kita. Dari hal tersebut, terlihat bahwa zakat memiliki peran penting dalam menegakkan prinsip ekonomi yang adil dan membantu dalam mengentaskan kemiskinan.
Mengeluarkan harta dalam bentuk zakat dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan sosial yang terjadi di masyarakat. Dengan memberikan zakat, harta yang dikeluarkan akan dikumpulkan dan didistribusikan kepada asnaf delapan.
“Yaitu fakir, miskin, amil, mu’allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil yang membutuhkan. Tindakan ini dapat memberikan perbaikan bagi kondisi kemiskinan dan ketimpangan sosial yang sedang dirasakan oleh umat saat ini,” ujar Prof Noor.
(ori)