Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home masjid detail berita

Bolehkah Berkurban dengan Cara Berutang?

Muhajirin Selasa, 06 Juni 2023 - 09:15 WIB
Bolehkah Berkurban dengan Cara Berutang?
Pimpinan AQL Islamic Center, KH Bachtiar Nashir
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pada dasarnya, hukum ibadah kurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah (sunnah yang dikuatkan) bagi orang yang berkecukupan. Itu merupakan pendapat mazhab Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad.

Sedangkan, Mazhab Abu Hanifah berpendapat, berkurban wajib hukumnya bagi orang yang bercukupan, kecuali bagi orang yang sedang berhaji yang pada waktu itu berada di Mina. Berdasarkan pendapat empat mazhab, maka kurban hanya disunnahkan bagi orang bercukupan, sedangkan bagi yang tidak mampu tidak boleh dipaksakan.

Pimpinan AQL Islamic Center, KH Bachtiar Nashir, menegaskan, para ulama seakat tidak wajib berutang untuk dapat melaksanakan kurban. Itu karena kurban tidak wajib bagi orang yang tidak bercukupan.

Tetapi, apakah disunnahkan untuk berutang agar bisa berkurban? “Para ulama menjelaskan, jika mempunya kemampuan dan kesiapan untuk membayat utang tersebut, maka sunnah hukumnya untuk berutang agar bisa berkurban,” kata UBN dalam tausiahnya, dikutip Selasa (6/6/2023).

Baca juga:Dilantik Jadi Presiden Masa Jabatan ke-3, Erdogan Siap Melayani Tanpa Memihak

Namun, jika merasa tidak mampu dan tidak ada kesiapan untuk membayar, maka tidak dianjurkan dan lebih baik tidak berutang. Jika demikian, maka sama saja membenani diri dengan utang pada sesuatu yang tidak diwajibkan kepadanya.

UBN mengatakan, disunnahkan berkurban bagi orang yang punya kemampuan dan kesiapan untuk membayar jika berutang terlebih dahulu untuk membeli hewan kurban. Itu karena kurban merupakan ibadah yang selalu dilakukan Rasulullah SAW, sehingga termasuk sunnah muakkadah.

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS Al-Kautsar: 2)

Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa saat menafsirkan ayat tersebut menguraikan, “Allah SWT memerintahkan Nabi SAW untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung itu yaitu shalat dan menyembelih kurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu.”



(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)