LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pada dasarnya, hukum
ibadah kurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah (sunnah yang dikuatkan) bagi orang yang berkecukupan. Itu merupakan pendapat mazhab Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad.
Sedangkan, Mazhab Abu Hanifah berpendapat, berkurban wajib hukumnya bagi orang yang bercukupan, kecuali bagi orang yang sedang berhaji yang pada waktu itu berada di Mina. Berdasarkan pendapat empat mazhab, maka kurban hanya disunnahkan bagi orang bercukupan, sedangkan bagi yang tidak mampu tidak boleh dipaksakan.
Pimpinan AQL Islamic Center, KH Bachtiar Nashir, menegaskan, para ulama seakat tidak wajib berutang untuk dapat melaksanakan kurban. Itu karena kurban tidak wajib bagi orang yang tidak bercukupan.
Tetapi, apakah disunnahkan untuk berutang agar bisa berkurban? “Para ulama menjelaskan, jika mempunya kemampuan dan kesiapan untuk membayat utang tersebut, maka sunnah hukumnya untuk berutang agar bisa berkurban,” kata UBN dalam tausiahnya, dikutip Selasa (6/6/2023).
Baca juga:
Dilantik Jadi Presiden Masa Jabatan ke-3, Erdogan Siap Melayani Tanpa MemihakNamun, jika merasa tidak mampu dan tidak ada kesiapan untuk membayar, maka tidak dianjurkan dan lebih baik tidak berutang. Jika demikian, maka sama saja membenani diri dengan utang pada sesuatu yang tidak diwajibkan kepadanya.
UBN mengatakan, disunnahkan berkurban bagi orang yang punya kemampuan dan kesiapan untuk membayar jika berutang terlebih dahulu untuk membeli hewan kurban. Itu karena kurban merupakan ibadah yang selalu dilakukan Rasulullah SAW, sehingga termasuk sunnah muakkadah.
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS Al-Kautsar: 2)
Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa saat menafsirkan ayat tersebut menguraikan, “Allah SWT memerintahkan Nabi SAW untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung itu yaitu shalat dan menyembelih kurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu.”

(ori)