Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 31 Mei 2026
home masjid detail berita

Hati-Hati! 4 Kriteria Hewan Tidak Sah Dikurbankan

esti setiyowati Sabtu, 24 Juni 2023 - 19:00 WIB
Hati-Hati! 4 Kriteria Hewan Tidak Sah Dikurbankan
Hewan kurban harus sehat dan memenuhi srayat yang ditentukan, di antaranya tidak cacat.
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2023, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk berkurban. Di Indonesia, umumnya tipe hewan yang diberikan izin untuk kurban antara lain, sapi, kerbau, kambing, atau domba.

Selain itu, pekurban atau penyembelih juga harus mengetahui syarat sahnya hewan kurban. Di antaranya adalah menghindari empat jenis cacat pada hewan.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Nasrullah Sapa menjelaskan empat kriteria hewan cacat yang dapat membuatkan tidak sah untuk dikurbankan.

Hal tersebut berdasarkan kesepakatan ulama dan disesuaikan dengan Fatwa MUI 34 Tahun 2023. Berikut empar kriteria hewan cacat yang tidak sah untuk dikurbankan, melansir laman MUI, Sabtu (24/6/2023):

Baca juga:IDEAS: Resesi Global Sebabkan Penurunan 90 Ribu Pekurban Pada 2023

1. Buta
Artinya hewan dengan kondisi buta sebelah dan jelas kebutaannya. Cirinya terlihat dari mata yang terjulur atau tersembul atau jelas tak bisa melihat.

2. Sakit
Melalui rekomendasi dokter hewan atau jelas terlihat sakitnya, sebaiknya hindari karena akan berdampak pada tidak sahnya ibadah kurban kita.

Kriteria hewan sakit bisa juga dikategorikan penyebab kematiannya seperti keracunan, tercekik, dimakan hewan buas dan lumpuh.

3. Pincang
Kemudian, hindari membeli hewan kurban yang pincang atau tidak bisa berjalan atau dikategorikan hewan yang sakit, patah kakinya atau terpotong.

4. Sangat Tua
Hindari juga hewan kurban yang tua, kurus kering dan lemah seperti tak memiliki sumsum dalam tulang-tulangnya.

Sementara yang makruh, apabila hewan kurban memiliki telinga yang terpotong, baik sebagian atau keseluruhan. Ditambah dengan tanduknya yang pecah atau patah.

"Sangat diwajibkan bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban dengan hewan yang sehat tidak memiliki 4 cacat seperti disebutkan di atas," harap Nasrullah.



(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 31 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)