LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pimpinan AQL Islamic Center, KH Bachtiar Nasir (UBN), mengatakan, para ulama menjelaskan, nifas merupakan darah yang keluar mengikuti kelahiran atau darah yang keluar disebabkan melahirkan. Hal itu sama saja antara melahirkan secara normal ataupun secara cesar.
Bahkan, meskipun wanita tersebut keguguran dan mengeluarkan janin yang telah berbentuk dengan dengan mempunyai kepala, kaki, dan tangan. Itu biasanya terjadi setelah 80 hari kehamilan.
"Maka darah yang keluar setelah itu adalah darah nifas. Hal itu karena hukum nifas ini berkaitan dengan keluarnya darah setelah melahirkan," kata UBN dalam kajiannya di AQL Islamic Center, dikutip Senin (4/8/2023).
Jika janin yang gugur belum berbentuk yang biasanya sebelum masa 80 hari, maka darah yang keluar setelah itu tidak dianggap darah nifas. Tetapi, dianggap darah istihadhah (darah penyakit), kecuali jika bertepatan dengan masa haid, maka dianggap darah haid.
"Jumhur ulama termasuk 4 imam mazhab berpendapat bahwa jangka waktu keluarnya darah nifas yang paling pendek itu tidak ada batasnya," tutur UBN.
Artinya, darah berhenti meskipun kurang 40 hari dari masa melahirkan maka sudah dianggap suci. Selanjutnya, wanita itu wajib melaksanakan shalat dan ibadah-ibadah wajib lainnya. Sama halnya jika setelah melahirkan dia tidak mengeluarkan darah, maka berarti sudah suci.
Ibnu Qidamah dalam al-Mughni menjelaskan, jika seorang perempuan melahirkan dan tidak mengeluarkan darah, maka dia suci dan tidak dalam keadaan nifas. Itu karena nifas adalah darah. Dalam hal ini darah tidak ada.
Imam Tirmidzi dalam Sunan Tirmidzinya menjelaskan, para ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in dan orang-orang setelah mereka bersepakat (ijma’) bahwa perempuan yang sedang nifas hendaknya meninggalkan shalat selama 40 hari. Kecuali kalau dia telah suci sebelum itu, maka dia harus mandi dan shalat.
Adapun jika dia masih melihat darah keluar setelah 40 hari, maka mayoritas ulama mengatakan bahwa dia tidak boleh meninggalkan shalat setelah 40 hari. Ini adalah pendapat mayoritas fuqaha dan pendapat Sufyan al-Tsauri, Ibnu al-Mubarak, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.
Imam Tirmizi berdalilkan kepada atsar yang diriwayatkan dari Ummu Salamah: “Adalah wanita yang nifas pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berdiam diri selama 40 hari” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud).
Berdasarkan atsar ini, jumhur ulama berpendapat, jangka waktu paling lama untuk keluarnya darah nifas adalah 40 hari. Darah yang keluar setelah itu bukan darah nifas. Tapi, mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat, jangka waktu paling lama untuk keluarnya darah nifas adalah 60 hari, karena hal itu terjadi. Rabi’ syaikhnya Imam Malik mengatakan, dia mendapati orang-orang mengatakan bahwa selama-lamanya nifas adalah 60 hari.
"Oleh karena itu, jika istri anda melahirkan secara cesar dan mengeluarkan darah setelahnya, maka itu adalah darah nifas. Jika berhenti sebelum masa 40 hari, maka berarti ia telah suci dan wajib mandi kemudian melaksanakan shalat," tutur UBN.

(ori)