LANGIT7.ID, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta meminta kepada semua sekolah yang menggelar pertemuan tatap muka (PTM) untuk berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes).
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Agus Ramdani, mengatakan bahwa koordinasi wajib dilakukan antara sekolah dengan faskes terdekat, seperti Puskesmas atau RSUD. Hal ini dimaksudkan untuk memantau kondisi kesehatan para guru maupun peserta didik.
Baca Juga: Hari Pertama Pelaksanaan PTM, Puluhan Pelajar Terlibat Tawuran"Kewajiban ini untuk memastikan warga sekolah dalam keadaan sehat pada saat hingga pembelajaran tatap muka berakhir. Kita memprioritaskan keselamatan dan kesehatan siswa dan para guru di sekolah pada PTM tahap pertama ini," kata Agus di Jakarta, Selasa (31/8).
Menurutnya, asesmen yang dilakukan ini sebagai langkah awal untuk mencegah potensi penularan Covid-19. Kendati demikian, Agus menjelaskan bahwa orang tua murid juga memiliki hak untuk mengizinkan atau tidak kepada anaknya untuk mengikuti PTM.
"Kalau orang tua mengizinkan maka bisa mengikuti PTM. Tetapi jika tidak, hak belajar anak-anak tetap diberikan secara virtual," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan kepada sekolah-sekolah untuk menggelar pertemuan tatap muka secara terbatas. Kebijakan tersebut dilakukan mengingat kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta telah menurun dan lebih terkontrol.
Baca Juga: Polda Metro Siagakan 5 SIM Keliling pada Senin, Ini LokasinyaKepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, pemberlakuan PTM Terbatas ini sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Coronavirus Disease 2019.
"PTM Terbatas Tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan. Kecuali, untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Pelaksanaannya pun tentu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua," kata Nahdiana.
Baca Juga:
Kuatkan Kampanye Islam Moderat, Masjid Istiqlal Latih Pengurus Berbahasa Inggris
Vaksin Pfizer di Jakarta untuk Umum, Ini Persyaratannya(asf)