LANGIT7.ID, Jakarta - Sertifikasi halal telah di atur melalui Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Lahirnya regulasi ini juga merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang diyakini mempercepat pembangunan ekosistem halal di Indonesia.
Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki mengatakan, dalam aturan tersebut juga, memudahkan para pelaku usaha saat ini mendapatkan sertifikat halal melalui model baru, yakni
self declaire. Selain kemudahan itu, pembiayaannya ditanggung oleh negara.
“Impelemtasi diatur lebih lanjut di Kemenag, kami juga sudah mengatur sampai ke kepala badan. Waktu 21 hari yang ditetapkan untuk proses penerbitan sertifikasi halal juga akan mengubah banyak penyelenggaraan produksi halal,” ujarnya Webinar Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi, Rabu (1/9).
Baca juga: Kemudahan Sertifikasi Halal UMK, Wamenag: Indonesia Produsen Halal Global 2024Penetapan proses penerbitan sertifikat halal selama kurun waktu 21 hari dinilai cukup menantang. Untuk itu, pihaknya menjalin koordinasi dengan pihak yang terlibat secara interpenden, bisa saling mengisi dan mendukung, seperti BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Setidaknya terdapat tiga skema dalam regulasi untuk bisa mendapatkan sertifikat halal. Di antaranya adalah pengajuan secara reguler, perpanjangan, dan
self declaire. Berikut penjelasannya:
Pengajuan regulerPengajuan permohonan sertifikat halal oleh pemohon dilakukan secara normal dan biasa seperti selama ini dilakukan. Hanya saja, mengalami sedikit perubahan di mana sebelumnya dilakukan secara menyeluruh oleh MUI, kini dilakukan lewat BPJPH yang secara khusus memang menangani urusan sertifikat halal.
“Nanti dari BPJPH akan diserahkan tanda terima sebagai bukti telah direview, dilanjutkan pemeriksaan di LPH yang dipilih mandiri oleh pelaku usaha melalui aplikasi yang telah disediakan. Setelah itu akan masuk ke sistem LPH untuk review dokumen dan pelaksanaan audit, dan biaya dibebankan kepada pelaku usaha,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan secara ketat oleh LPH selesai, maka diajukan ke MUI untuk penetapan kehalalan produk. Jika ditetapkan berdasarkan dokumen dari LPH menunjukkan produk tersebut halal, maka mendapatkan sertifikat halal, sedangkan untuk produk yang tidak halal akan diberikan surat keterangan tidak halal.
“Seluruh proses tersebut dilakukan melalui aplikasi ‘sihalal’ yang merupakan sistem elektronik yang teintegrasi, bahkan juga sudah terintegrasi dengan OSS. Jadi semua pelaku usaha perlu mengisi seluruh prosedur yang ada,” jelasnya.
Permohonan PerpanjanganUntuk perpanjangan dalam sertifikat halal ini memiliki alur yang lebih sederhana. Pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan secara tertulis yang dilengkapi dengan salinan sertifikat halal.
“Juga surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan proses produk halal (PPH) dan komposisi bahan, berikut materai sesuai dengan peraturan perundangan. Jika ada perubahan komposisi maka pelaku usaha harus melengkapi dokumen perubahan komposisi,” ujarnya.
Baca juga: Indonesia Pusat Mode Muslim Dunia, Wapres: Perlu Promosi Strategis dan KonsistenNantinya, lanjut Mastuki, jika bahan pengganti tidak memiliki sertifikat halal maka perlu melakukan pengajuan permohonan kembali. Setelah itu, akan diproses penerbitan sertifikat halal oleh MUI jika permohonan perpanjangan memenuhi persyaratan.
Self declaireAlur ini dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), tapi tidak serta merta pelaku usaha bisa melakukan klaim bahwa produknya halal. Tetap ada persyaratan yang perlu dipenuhi, yakni memastikan produk tidak berisiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses yang dipastikan halal. Untuk memastikan itu semua, pihaknya akan menugaskan pendamping dari PPH sebelum pelaku usaha mengajukan dokumen untuk
self declaire.
“Juga ada akad tertulis bahwa produknya itu halal dan sudah memenuhi segala proses yang ada dengan dijamin kehalalannya pula,” imbuhnya.
Data per 31 Juli 2021 terkait sertifikasi halal BPJPH, di Indonesia terdapat 22.665 pendaftar, dengan kepemilikan sertifikat halal sebanyak 8.645. Artinya, dari keseluruhan total penduduk sebesar 38,14 persen telah mendaftar untuk sertifikat halal atau sebanyak 106.646 produk.
(zul)