LANGIT7.ID-, Jakarta- - Di antara ciri manusia yang bertakwa adalah mudah memaafkan. Mereka tidak menyimpan dendam terhadap orang lain dan selalu berusaha untuk berdamai dalam setiap situasi. Sifat maaf yang mereka miliki merupakan bukti dari ketakwaan mereka kepada Tuhan.
Di dalam surah Ali Imran [3]: 134 Allah Swt. berfirman:
الَّذِينَ يُنْفِقُوْنَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan. (Qs. Ali Imran [3]: 134)
Di dalam Alquran, kata maaf dengan derivasinya disebutkan sebanyak 35 kali. Secara bahasa, al-afwu berarti berlebih atau menghapus. Di dalam surah Al-Baqarah [2]: 219 disebutkan:
يَسْتَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيْهِمَا إِثْمُ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا وَيَسْتَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ الْأَيْتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ
Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir. (Qs. Al-Baqarah [2]: 219
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang harus mereka nafkahkan. Jawablah: yang berlebih. Menurut M. Quraish Shihab dalam buku Wawasan Al-Qur'an: Tafsir Maudhu'i Atas Pelbagai Persoalan Umat (1996: 247) sesuatu yang berlebih seharusnya dikeluarkan atau diberikan kepada yang lain. Dengan demikian, sesuatu yang dimiliki menjadi tidak dimiliki lagi. Kata al-afwu berkembang pengertiannya menjadi keterhapusan. Memaafkan berarti menghapus luka atau bekas-bekas luka dalam hati. Di dalam banyak ayat, maaf disebutkan dalam hubungan dengan interaksi antarmanusia, baik yang bersifat personal maupun umum. Allah berfirman di dalam surah Asy-Syura [42]: 40.
وَجَزْؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهَ عَلَى اللَّهِ إِنَّهَ لَا يُحِبُّ الظَّلِمِينَ
Balasan suatu keburukan adalah keburukan yang setimpal. Akan tetapi, siapa yang memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat), maka pahalanya dari Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang zalim. (Qs. Asy-Syura [42]: 40)
Ayat tersebut memberikan tentang bagaimana membangun relasi sosial yang mulia. Bahwa manusia tidak seharusnya membalas kejahatan dengan kejahatan. Kalau mengikuti logika nafsu dan egoisme kejahatan diberikan balasan yang setimpal. Akan tetapi, Alquran mengajarkan agar kejahatan dan kesalahan itu tidak hanya dimaafkan tetapi juga diikuti dengan islah: membangun hubungan yang lebih baik.
Manusia bisa menjadi pemaaf apabila berlapang dada (shafaha). Dengan berlapang dada, manusia akan memaafkan dan mengampuni kesalahan orang lain. Sikap demikian merupakan mencerminkan sifat Allah Swt. Yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun. Di dalam surah at-Taghabun [64]: 14 Allah Swt. berfirman:
يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَاحْذَرُوْهُمْ وَإِنْ تَعْفُوْا وَتَصْفَحُوْا وَتَغْفِرُوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُوْرٌ رَّحِيمٌ
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu. Maka, berhati-hatilah kamu terhadap mereka. Jika kamu memaafkan, menyantuni, dan mengampuni (mereka), sesung- guhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. At-Taghabun [64]: 14)
Ayat tersebut berbicara tentang relasi di dalam keluarga yang tidak selalu sejalan, senada, dan seirama. Karena itu, agar kehidupan keluarga senantiasa harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah, semua anggota keluarga harus senantiasa berlapang dada dan saling memaafkan. Bahkan, apabila hubungan pernikahan tidak dapat lagi dipertahankan dan berakhir dengan perceraian, relasi antara mantan suami tetap harus baik, tidak boleh ada masalah. Semua persoalan clean and clear, bebas tidak ada lagi beban.
Memang berat dan tidak mudah. Karena itu, Alquran menegaskan bahwa memaafkan atau membebaskan itu lebih dekat atau mendekatkan pada takwa. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah [2]: 237:
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُوْنَ أَوْ يَعْفُوا الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka atau pihak yang memiliki kewenangan nikah (suami atau wali) membebaskannya. Pembebasanmu itu lebih dekat pada ketakwaan. Janganlah melupakan kebaikan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah [2]: 237)
Dalam urusan publik, Alquran mengajarkan agar pemimpin dan masyarakat harus senantiasa berlaku lemah lembut, tidak kasar, dan memaksakan kehendak. Alquran mengajarkan agar berbagai masalah diselesaikan dengan musyawarah dan saling memaafkan kesalahan. Allah Swt. berfirman di dalam surah Ali Imran [3]: 159.
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَا نُفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muham- mad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal. (Qs. Ali Imran [3]: 159)
Memaafkan, tidak hanya formula menyelesaikan masalah tetapi juga menyelesaikan masalah hukum baik pidana maupun perdata. Dalam hukum pidana Islam (jinayat), seorang yang melakukan pembunuhan hukumannya adalah qishash (dibunuh). Akan tetapi, apabila keluarga korban memaafkan, hukuman itu dapat dihapus, bebas dari hukuman. Allah Swt. berfirman di dalam surah Al-Baqarah [2]: 178:
يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحَرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَةَ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٍ فَاتَّبَاعُ بِالْمَعْرُوْفِ ملے وَأَدَاءُ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَةَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik.48) Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. (QS. Al-Baqarah [2]: 178)
Di dalam sejarah Islam terjadi sebuah peristiwa penting yaitu Fathu Makkah (Pembebasan Kota Mekah) pada tahun ke-8 Hijrah. Pada saat itu, Rasulullah dan para sahabat masuk atau kembali ke Mekah sejak Hijrah. Ketika Rasulullah memasuki Kota Mekah, orang-orang kafir Quraisy merasa takut. Mereka khawatir Nabi Muhammad akan membalas dendam atas kejahatan yang mereka lakukan kepada Nabi Muhammad dan para sahabat.
Akan tetapi, kekhawatiran orang-orang kafir Quraisy itu tidak terbukti. Tidak ada setetes darah pun yang menetes. Rasulullah memaafkan dan mengampuni semua kesalahan mereka yang telah berbuat zalim. Nabi Muhammad juga memberikan opsi damai. Yang mau masuk Islam dengan sukarela dipersilakan masuk ke Masjidilharam. Bagi yang memilih tetap kafir, dipersilakan masuk ke rumah Abu Sufyan r.a. Demikianlah kemuliaan Rasulullah dan kekuatan memaafkan dalam menyelesaikan persoalan dan membangun relasi sosial yang kuat dan membina persatuan umat.
Allahu 'alam.(lam)