LANGIT7.ID-, Jakarta- - Di antara ciri manusia bertakwa adalah memenuhi wasiat sebagai bagian dari sedekah kepada keluarga. Mereka selalu berusaha untuk menjaga hubungan baik dengan keluarga dan memenuhi wasiat yang ditinggalkan oleh orang-orang terdekat. Sikap ini merupakan salah satu bukti dari ketakwaan mereka kepada Allah Swt.
Berdasarkan surah Al-Baqarah [2]: 180 memenuhi wasiat adalah suatu kewajiban.
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ صلی تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut sedang dia me- ninggalkan kebaikan (harta yang banyak), berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang patut (sebagai) kewajiban bagi orang- orang yang bertakwa. (Qs. Al-Baqarah [2]: 180)
Ayat tersebut dimulai dengan lafaz "kutiba" tanpa me- nyebutkan siapa fail (pelaku) atau maf'ul (objek). Hal demikian bisa dimaknai perintah yang berlaku umum ('am). Di dalam Alquran, lafaz "kutiba" disebutkan sebanyak 12 kali. Tiga di antaranya disebutkan secara berurutan di dalam su- rah Al-Baqarah [2] yaitu ayat 178 terkait dengan qishash, ayat 180 dengan wasiat, dan 180 dengan puasa.
Di dalam bahasa Arab, kata "kutiba" merupakan kalimat pasif (majhul) yang memiliki empat pengertian yaitu furida (diwajibkan), qudiya (ditetapkan), ju'ila (dijadikan), dan umira (diperintahkan). Dalam surah Al-Baqarah [2]:180 kata kutiba lebih tetap dimaknai dengan diwajibkan. Pemaknaan itu diperkuat dengan penutup ayat "haqqan ala al-mut- taqin": kewajiban bagi manusia yang bertakwa. Di dalam bahasa Alquran, hak sekurang-kurangnya memiliki tiga pengertian yaitu kewajiban (al. QS. Al-Baqarah [2]: 180), kebenaran hukum dan aturan (al. QS. Al-Baqarah [2]: 147), kebenaran sebagai lawan dari kebatilan (al. QS. Al-Isra [17]: 81), dan sesuatu yang menjadi hak (kepemilikan) atau penerimaan (al. QS. Adz-Dzariyat [51]:19)
Manusia bertakwa berkewajiban memenuhi atau menunaikan wasiat. Di dalam Alquran kata washaya (وصی) dengan kata bentukannya disebutkan sebanyak 32 kali dalam tujuh bentuk. Secara umum, wasiat berarti pesan yang harus ditunaikan kepada yang berhak karena sangat penting. Wasiat itu dapat berupa sesuatu yang bersifat material atau nonmaterial.
Dalam berbagai konteks, wasiat dapat berarti ajaran atau seperangkat aturan yang harus dipatuhi. Islam adalah wasiat Allah Swt. yang disyariatkan untuk umat manusia.
شَرَعَ لَكُمْ مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوْحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوْا فِيْهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ
Dia (Allah) telah mensyariatkan bagi kamu agama yang Dia wasiatkan (juga) kepada Nuh, yang telah Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), dan yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa yaitu: tegakkanlah agama (keimanan dan ketakwaan) dan janganlah kamu berpecah-belah di dalamnya. Sangat berat bagi orang-orang musyrik (untuk mengikuti) agama yang kamu serukan kepada mereka. Allah memilih orang yang Dia kehendaki pada (agama)-Nya dan memberi petunjuk pada (agama)-Nya bagi orang yang kembali (kepada- Nya). (Qs. Asy-Syura [42]: 13)
Wasiat dapat juga berarti perintah yang merupakan bagian dari proses pendidikan dari orang tua kepada anaknya, guru kepada murid, dan sebagainya.
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُةَ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَى الْمَصِيرُ
Kami mewasiatkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. 598) (Wasiat Kami,) "Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu." Hanya kepada-Ku (kamu) kembali. (Qs. Luqman [31]: 14)
Dalam ayat lain, wasiat dapat berarti nasihat atau ajakan untuk melakukan suatu kebaikan seperti kebenaran dan kesabaran (QS. Al-Asr [103]:3), kesabaran dan kasih sayang (QS. Al-Balad [90]:17).
ثُمَّ كَانَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوْا وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ وَتَوَاصَوْا بِالْمَرْحَمَةِ
Kemudian, dia juga termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar serta saling berpesan untuk berkasih sayang. (Qs. Al- Balad [90]: 17)
Di dalam surah Al-Asr [103] berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran merupakan kunci agar manusia tidak merugi dalam kehidupannya. Sedangkan dalam surah Al-Balad [90]:17 berwasiat dengan kesabaran dan kasih sayang merupakan jalan yang mendaki (al-aqabah), hal yang tidak mudah atau berat untuk dilakukan.
Bagi manusia yang bertakwa, memenuhi wasiat meliputi hal-hal yang bersifat material maupun nonmaterial. Wasiat untuk hal-hal yang bersifat material dikaitkan dengan kewajiban berbagi kepada sanak kerabat atau keluarga sebagaimana dijelaskan di dalam surah Al-Baqarah [2]: 180. Menurut para ulama, surah Al-Baqarah [2]: 180 diturunkan untuk mengubah tradisi masyarakat Arab Jahiliah yang lebih suka berbagi harta dengan mereka yang tidak ada hubungan famili dengan tujuan untuk kebanggaan atau kesombongan sementara sanak kerabat tidak diperhatikan.
Wasiat wajib adalah cara bagaimana agar semua anggota keluarga mendapatkan bagian harta sebagai bentuk keadilan ekonomi. Wasiat diberikan kepada anggota keluarga yang tidak mendapatkan harta warisan. Atau, diberikan kepada ahli waris yang bagian mereka lebih sedikit dari yang lain. Dengan wasiat wajib semua anggota keluarga dapat memperoleh bagian yang sama.
Sebagian ulama tafsir berpendapat bahwa surah Al-Baqarah [2]: 180 diturunkan sebelum ayat-ayat tentang warisan antara lain surah An-Nisa [4]: 7, 12, dan 13. Menurut ayat-ayat tersebut, pembagian warisan juga merupakan wasiat yang merupakan hukum Allah Swt. (hudud) sebagai perintah yang harus dipatuhi. Meskipun demikian, mayoritas ulama seperti Rasyid Ridla dalam Tafsir Al-Manar berpendapat bahwa Qs. Al-Baqarah [2]:180 tetap berlaku, tidak dihapus (nasakh) karena tidak ada nasakh dalam masalah hukum.
Manusia bertakwa senantiasa memenuhi wasiat sebagai wujud ketaatan kepada hukum dan perintah Allah Swt. seperti kepedulian untuk berbagi harta kepada sanak kerabat dan keluarga, terutama mereka yang sangat memerlukan.
Allahu 'alam.(lam)