LANGIT7.ID-, Jakarta- - Amerika Serikat (AS) pada Kamis menjatuhkan sanksi kepada individu dan entitas yang diklaim terkait dengan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel. AS juga mendesak pemerintah Israel untuk mengambil tindakan meminta pertanggungjawaban mereka.
Washington menjatuhkan sanksi pada tiga individu Israel dan lima entitas termasuk kelompok sayap kanan ekstrem Lehava. Kelompok ini menentang asimilasi Yahudi dengan non-Yahudi dan menghasut terhadap orang Arab atas nama agama dan keamanan nasional.
Pemerintahan Biden menyatakan anggota Lehava telah terlibat dalam tindak kekerasan berulang terhadap warga Palestina.
Pendiri dan pemimpin kelompok tersebut, Ben-Zion Gopstein, sebelumnya juga telah dikenai sanksi oleh AS. Inggris pun telah menjatuhkan sanksi pada Lehava.
AS juga menjatuhkan sanksi pada empat pos pemukiman tidak resmi di Tepi Barat. Menurut Departemen Luar Negeri AS, pos-pos ini "dipersenjatai" untuk melakukan kekerasan guna mengusir warga Palestina, seperti mengganggu lahan penggembalaan, membatasi akses ke sumur air, dan melakukan serangan kekerasan terhadap warga Palestina di sekitarnya.
"Amerika Serikat tetap sangat prihatin tentang kekerasan ekstremis dan ketidakstabilan di Tepi Barat, yang merusak keamanan Israel sendiri," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller dalam sebuah pernyataan.
"Kami sangat mendorong pemerintah Israel untuk segera mengambil langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban individu dan entitas ini. Jika tidak ada langkah seperti itu, kami akan terus menerapkan tindakan akuntabilitas kami sendiri."
Langkah pemerintahan Biden terhadap pemukim Israel telah membuat marah anggota sayap kanan ekstrem koalisi pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Mereka mendukung perluasan pemukiman Yahudi dan pada akhirnya aneksasi Tepi Barat, yang diinginkan Palestina sebagai bagian dari negara masa depan mereka.
Gopstein, tokoh Israel paling menonjol yang dikenai sanksi AS, adalah rekan dekat dan memiliki hubungan keluarga dengan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir, yang sendiri tinggal di pemukiman Tepi Barat.
Sejak perang Timur Tengah 1967, Israel telah menduduki Tepi Barat Sungai Jordan, yang diinginkan Palestina sebagai inti negara merdeka. Israel telah membangun pemukiman Yahudi di sana yang dianggap ilegal oleh sebagian besar negara. Israel membantah hal ini dan mengutip ikatan historis dan Alkitabiah dengan tanah tersebut.
Pada Februari, pemerintahan Biden menyatakan pemukiman tidak sesuai dengan hukum internasional. Ini menandakan kembalinya ke kebijakan AS yang sudah lama berlaku tentang masalah ini, yang telah diubah oleh pemerintahan sebelumnya di bawah Donald Trump.
(lam)