LANGIT7.ID-, Jakarta- - Penyelenggara kajian Ustaz Hanan Attaki membuat aturan baru usai geger Wanda Hara yang hadir di acara tersebut dengan mengenakan busana muslim dan bercadar.
Padahal Wanda Hara yang merupakan fashion stylist artis-artis papan atas itu terlahir sebagai seorang laki-laki. Namun, dalam kesehariannya Wanda Hara selalu berpenampilan bak seorang wanita.
Salah satunya saat hadir di kajian Ustaz Hanan Attaki di Jakarta pekan lalu, ia datang dengan memakai cadar dan masuk saf perempuan.
Khawatir kecolongan untuk kedua kalinya, panitia memberlakukan regulasi baru yaitu pengecekan bagi peserta sharing time yang memakai cadar.
Baca juga:
Heboh Transgender Pakai Cadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki, Panitia Buka Suara"Regulasi baru: Peserta sharing time yang memakai cadar sebelum masuk ke ballroom dicek dulu wajahnya oleh panitia perempuan di ruangan tertutup," kata event organizer kajian Ustaz Hanan Attaki melalui Instagram resminya @ayah_amanah, Senin (29/7/2024).
Menanggapi aturan baru tersebut sebagian warganet menyambut baik hal itu. Namun, di sisi lain aturan tersebut dinilai mengintimidasi muslimah bercadar.
"MasyaAllah makasih ustadz udah mau ambil pelajaran dari masalah kemarin. Dan maaf ukhti-ukhti bercadar jika jadinya merasa tidak dipercaya. Tapi ini demi kebaikan kita semua.. Biar oknum2 yang nakal tidak bisa seenak-enaknya lagi," kata netizen Instagram dengan akun @kasih**.
"Gara-gara lelaki ngebet jadi perempuan jadi gini kan.. Semoga oknum yang kemarin dan kawan2 sejenisnya segera menjemput hidayat-Nya. Terima dan syukuri kodrat masing2 biar gak merugikan orang lain," sahut @rach_l**.
Tak sedikit juga netizen yang mengusulkan untuk mengecek jamaah sharing time lewat kartu identitas.
"Sesuai dengan KTP juga. Semoga semakin berkah menuntun ilmu. Barakallau fiikum," tulis @rani**.
"Cek KTP juga mungkin yah.." timpal @dina_im**.
"Kenapa gak pake identitas aja.. klo cek gitu kaya kurang mempercayai yang bercadar gegara kesalahan 1 orang," kata @ind**.
Insiden Wanda Hara yang datang ke pengajian Ustaz Hanan Attaki dengan memakai baju gamis dan cadar sempat menjadi kecaman publik. Imbas aksinya tersebut, Wanda Hara dilaporkan ke polisi karena dinilai melakukan penistaan agama.
Laporan itu dilayangkan Muhammad Rizky Abdullah, yang juga seorang advokat, ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024 /SPKT/Bareskrim Polri, 24 Juli 2024.
Meski sempat mengaku menyesal dan membuat video permintaan maaf atas aksinya itu, namun tak menggugurkan aspek hukum yang berlaku. Sebagai pelapor, Rizky mengatakan langkah ini sebagai pembelajaran.
(ori)