LANGIT7.ID-Di pasar
Madinah yang ramai itu, para perempuan melintas mengenakan pakaian panjang. Ada yang menutup wajah, hanya menyisakan kedua mata seperti celah rembulan. Ada pula yang membuka wajahnya, dengan riasan ringan di pipi dan jemari berhiaskan inai. Suasana itu, menurut riwayat, bukanlah pemandangan yang janggal di zaman
Rasulullah SAW.
Membuka wajah dan telapak tangan sudah umum dilakukan kala itu. Imam al-Qurtubi dalam tafsirnya menyebut: “Tidak ada perselisihan bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah
aurat.” Sementara itu, memakai cadar, sehingga hanya tampak kedua bola mata, lebih merupakan tradisi atau mode berpakaian yang sudah ada bahkan sebelum Islam datang—sebagaimana dicatat oleh sejarawan Ibn Sa’d dalam
Tabaqat al-Kubra.
Islam, pada dasarnya, tidak pernah memaksakan satu bentuk mode tertentu bagi perempuan. Yang diwajibkan hanyalah menutupi tubuh dengan pakaian yang layak, longgar, tidak transparan. Dengan batas itu, muslimah bebas mengenakan pakaian sesuai kondisi cuaca, tradisi lokal, dan lingkungan sosial mereka.
Berdandan pun tidak dilarang, selama dalam batas yang wajar. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” Maka perempuan boleh berhias pada wajah, tangan, pakaian, bahkan dengan perhiasan, selama tidak berlebihan dan tidak untuk memancing pandangan di luar rumah.
Baca juga: Asmaradana, Wujud Keindahan Tenun Endek Bali dalam Keanggunan Busana Muslim Dalam ayat yang menjadi dasar, Surah An-Nur ayat 31, Allah hanya memerintahkan perempuan “…agar mereka tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak darinya…” yang oleh para ulama tafsir diartikan sebagai wajah, tangan, pakaian luar, dan riasan ringan yang biasa tampak.
Para penulis sejarah juga menyebut bahwa Islam memberi panduan yang lebih longgar daripada budaya jahiliah yang kadang berlebihan baik dalam menutup maupun menampakkan tubuh.
Ibn Hajar al-Asqalani dalam
Fath al-Bari menjelaskan: sebagian wanita zaman jahiliah menyingkap tubuh dengan berlebihan, sebagian lain menyelubungi diri secara ekstrem. Islam datang dengan jalan tengah: menutup tubuh untuk menjaga kehormatan, tetapi membolehkan ekspresi keindahan pada batas yang diizinkan.
Di banyak masyarakat muslim hari ini, cadar sering dianggap sebagai satu-satunya standar berpakaian Islami. Padahal, seperti dicatat Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Al-Halal wal-Haram fil Islam, cadar bukanlah kewajiban melainkan pilihan, bergantung pada tradisi dan kebutuhan. “Yang wajib adalah menutup aurat. Selebihnya adalah bagian dari budaya,” tulisnya.
Tradisi mode di zaman Nabi justru memberi pelajaran penting: fleksibilitas. Tidak pernah ada satu model seragam untuk seluruh muslimah. Di Madinah, mereka memakai gamis longgar dan selendang. Di Hijaz, sebagian memakai cadar karena adat setempat. Di Yaman, kainnya lebih berwarna dan berbordir. Semua diterima selama menutup tubuh dan tidak mencolok.
Baca juga: Tips Merawat Busana Muslim di Musim Hujan Agar Tetap Awet Kriteria-kriteria itu, justru memberi ruang bagi perempuan untuk bebas bergerak dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial. Tidak terkekang oleh warna atau potongan tertentu. Tidak pula terpaksa mengadopsi cara berdandan yang asing bagi lingkungan mereka.
Hari ini, di banyak tempat, perempuan muslimah modern memilih baju yang nyaman namun tetap syar’i, memadukan mode dan nilai-nilai agama. Di Jakarta, busana muslim menjadi industri besar. Di Kairo, muslimah dengan jeans longgar dan jilbab juga memenuhi kampus. Di Riyadh, cadar hitam tetap populer sebagai simbol identitas lokal.
Di ujung Madinah, suara seruan Nabi seperti masih terngiang: “Sesungguhnya Allah itu tidak melihat rupa dan harta kalian, tetapi melihat hati dan amal kalian.” (Sahih Muslim, no. 2564).
Pakaian hanyalah sarana. Pesannya tetap sama: menutup diri dengan layak, tanpa kehilangan keindahan dan kebebasan untuk bergerak.
Baca juga: Inspirasi Busana Muslimah Agar Tampil Stylish dan Syar’i saat Lebaran(mif)