Melarang Paskibra Memakai Hijab Melecehkan Konstitusi
tim langit 7Rabu, 14 Agustus 2024 - 13:45 WIB
DR.KH.Anwar Abbas
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Bila benar pihak pemerintah telah melarang anggota paskibra dalam kesempatan peringatan hari kemerdekaan RI ke-79 di IKN memakai hijab, maka berarti pemerintah telah melakukan tindak kekerasan terhadap rakyatnya sendiri.
Tindakan tersebut tentu jelas sangat kita sesalkan karena selain tidak menghormati HAM juga telah melecehkan konstitusi negara RI itu sendiri, karena dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 sudah jelas-jelas dikatakan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Bagi orang Islam yang perempuan, memakai hijab itu adalah ibadah. Oleh karena itu kalau ada orang yang melarang kaum perempuan yang beragama Islam untuk memakai hijab di negeri ini maka hal demikian berarti yang bersangkutan sudah tidak menghormati konstitusi dan juga telah melecehkan ajaran agama Islam.
Hal demikian tentu saja tidak bisa diterima karena dia juga akan bisa memancing dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan di tengah-tengah masyarakat terutama di kalangan umat Islam.
(Pengamat Sosial, Ekonomi dan Keagamaan Wakil Ketua Umum MUI)