langit7-Jakarta,- - Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada batal dilaksanakan. Dengan demikian pendaftaran Pilkada tetap mengacu pada hasil putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersbeut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan pers, tadi malam.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK, yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dasco juga menjelaskan, batalnya pengesahan revisi UU Pilkada ini telah melalui mekanisme diskors sebelumnya pada Rapat Paripurna di DPR, Kamis 22 Agustus pagi. Alasannya karena hanya dihadiri 176 anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.
“Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorom karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari sleuruh fraksi partai,” ungkap Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Diketahui sebelumnya MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Putusan ini mengganti syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, menjadi dengan syarat minimal 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.
Putusan lain MK yaitu Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon. Putusan ini berbeda dengan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan.
(ori)