LANGIT7.ID-, Jakarta- - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengambil langkah penting dalam menegaskan legalitas Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait jaminan produk halal. Pada sidang Kamis (29/8/2024) di Jakarta, MK secara resmi menolak permohonan pengujian terhadap UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan dengan tegas, "Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar dia di Jakarta, dikutip Jumat (30/8/2024).
Putusan tersebut menjawab gugatan yang diajukan oleh seorang advokat bernama Rega Felix, yang juga merupakan pemilik usaha kuliner "Felix Burger".
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa ketentuan produk halal dalam UU Cipta Kerja tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau mengancam perlindungan umat Islam sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Hal ini secara langsung membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 memang mengatur keberadaan Komite Fatwa Produk Halal, namun hal ini tidak mengubah esensi dari proses penetapan kehalalan produk. Perubahan yang ada hanya terkait penentuan batasan waktu, sementara wewenang penetapan produk halal tetap berada di tangan Komite Fatwa Produk Halal.
MK juga menekankan bahwa sertifikat halal dan penetapan kehalalan produk bukan merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersifat deklaratif, sedangkan penetapan kehalalan oleh MUI atau Komite Fatwa Produk Halal bersifat konstitutif.
Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi implementasi jaminan produk halal dalam kerangka UU Cipta Kerja. Meskipun ada kekhawatiran dari sebagian pelaku usaha, MK menegaskan bahwa regulasi ini tidak menghambat kesejahteraan atau menciptakan ketidakpastian hukum.
(lam)