LANGIT7.ID-, Jakarta- - Di tengah eskalasi konflik yang terus berlanjut, situasi kemanusiaan di Jalur Gaza semakin memburuk. Organisasi perlawanan Palestina (Hamas) mengeluarkan pernyataan keras, mengecam tindakan militer yang mereka anggap brutal di wilayah Deir al-Balah.
Dalam sebuah komunike yang dirilis Senin malam, kelompok tersebut menyoroti apa yang mereka sebut sebagai "kekejaman yang berkelanjutan" di Gaza, dengan fokus khusus pada peristiwa di Deir al-Balah. Mereka mengklaim bahwa pengusiran paksa warga sipil di bawah gempuran berat dan pembatasan akses ke layanan kemanusiaan dasar merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Baca juga:
Krisis Kemanusiaan Memuncak: 89% Wilayah Gaza Terancam Evakuasi PaksaRumah Sakit Al-Aqsa Martyrs, satu-satunya fasilitas kesehatan pemerintah di daerah tersebut, dilaporkan menghadapi perintah penutupan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang akses warga terhadap perawatan medis yang sangat dibutuhkan.
Organisasi bantuan internasional dan PBB telah menyuarakan keprihatinan mereka atas pemindahan paksa sekitar 250.000 warga Palestina. Selain itu, penutupan 25 tempat pengungsian di Deir al-Balah dan empat sumur air baru yang vital bagi 70% populasi setempat juga menjadi sorotan.
Baca juga:
Krisis Gaza Memanas, MBS dan Abbas Gelar Pertemuan Darurat di RiyadhDalam pernyataannya, kelompok perlawanan Palestina mendesak masyarakat internasional, PBB, dan badan-badan terkait untuk mengambil langkah konkret guna menghentikan apa yang mereka sebut sebagai "genosida" di Gaza. Mereka menuntut agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional dihadapkan ke pengadilan.
Sementara itu, komunitas internasional diharapkan dapat memfasilitasi pengiriman bahan bakar dan peralatan medis yang diperlukan untuk mengoperasikan kembali Rumah Sakit Al-Aqsa Martyrs.
Situasi ini menggambarkan kompleksitas krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung di wilayah tersebut, dengan panggilan mendesak untuk aksi global yang terkoordinasi demi melindungi warga sipil dan menjamin akses mereka terhadap kebutuhan dasar serta layanan kesehatan.
(lam)