LANGIT7.ID-, Surabaya- - Tim Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) kembali mengadakan pengabdian masyarakat (pengmas) di Desa Besur, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.
Di bawah komando Prof. Tika Widiastuti, Unair mendorong UMKM memenuhi berbagai legalitas usaha yakni Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sampai dengan sertifikasi halal.
Pemenuhan legalitas usaha bagi UMKM ini dalam rangka mendorong mereka memperluas skala usaha baik melalui e-commerce (Go-Digital) sampai dengan berhasil melakukan ekspor (Go-Global).
Tim Pengmas FEB Unair juga mengadakan pelatihan ekspor dengan mengundang Dian Ariesawati, S.T selaku pemilik brand Bumbu Rujak Manis Cak Mimin yang telah sukses mengekspor produknya ke berbagai negara, seperti Taiwan, Malaysia, Hongkong dan Thailand.
Baca juga:
Cetak Lulusan Siap Kerja, FKH Unair Lepas 194 Mahasiswa Mengabdi di 13 WilayahUMKM di Desa Besur cukup antusias mengikuti kegiatan ini, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan pengetahuan dan kemampuan tentang cara memperoleh legalitas usaha.
Kegiatan ini mendorong segala jenis UMKM dengan berbagai produknya untuk mendapatkan legalitas usaha.
“Saya sangat senang usaha saya bisa mendapatkan NIB. Saya juga dengan senang hati mengikuti arahan dari tim unair untuk bisa mengurus PIRT dan sertifikasi halal,” kata Ayu (17), pelaku UMKM dengan produk Mochi.
Pada pelatihan ini Dian menerangkan berbagai hal, mulai pengalamannya dalam membangun usaha dan kiat sukses memasuki pasar ekspor.
Dia menjelaskan, sebelum terfokus pada pasar ekspor, penting untuk pelaku usaha memasuki komunitas UMKM di tingkat kabupaten hingga provinsi agar dapat mengetahui adanya program-program yang bisa meningkatkan usaha mereka.
Program-program tersebut seperti pelatihan, pendampingan usaha, desain produk, hingga kesempatan mendapatkan stand gratis di berbagai acara tingkat nasional dan internasional. Setelah memasuki komunitas, penting untuk memperhatikan segmentasi pasar atau target dari konsumen yang akan dituju.
“Jika target pasarnya menengah ke bawah, gunakan desain kemasan yang sederhana. Sebaliknya, jika menengah ke atas, gunakan kualitas premium,” jelas Dian.
Baca juga:
Pengmas Dosen Unusa dan Unesa Dorong Pengembangan Polindes Jadi Laktasi CenterSelain itu, Dian juga menekankan pentingnya memiliki legalitas usaha untuk menjaga keamanan dan orisinalitas dalam berbisnis.
Pelaku usaha perlu menjaga keamanan username dan password Online Single Submission (OSS) berkaitan dengan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya dapat digunakan untuk satu Nomor Induk Berusaha (NIB).
“NIB ini sangat penting karena digunakan untuk mengurus berbagai perizinan lain, seperti sertifikasi halal,” tandasnya.
Terkait ekspor, terdapat tiga kelompok regulasi yang perlu diperhatikan untuk memperlancar prosesnya, yaitu regulasi negara asal, regulasi pengiriman, dan regulasi negara tujuan.
Pencantuman tanggal kedaluwarsa juga harus jelas terlihat dalam kemasan untuk menghindari denda dari negara tujuan ekspor. Untuk jenisnya, eksportir dapat terdiri dari perorangan dan perusahaan.
Eksportir perusahaan memerlukan NIB, Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), surat izin usaha dari departemen teknis, NPWP, dan NIK.
Sedangkan eksportir perorangan cukup dengan memiliki NIB saja dengan adanya batasan maksimal pengiriman sebesar 30 kg per kali pengiriman.
Berkaitan dengan produk yang dipasarkan, Dian menjelaskan jika produk rumahan seperti kerupuk, obat herbal, dan skincare lokal masih memiliki potensi untuk dilakukan ekspor.
Apalagi strategi efektif yang dipaparkannya adalah jika pelaku usaha dapat menargetkan negara-negara yang memiliki banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram, TikTok, maupun Facebook.
Setelah materi disampaikan, rangkaian acara pertama diakhiri dengan sesi tanya jawab dan post-test untuk mengevaluasi pemahaman peserta.
Hasilnya memperlihatkan bahwa rata-rata nilai peserta meningkat dari 35,7 menjadi 48,5, menandakan peserta mampu menyerap materi dengan lebih baik setelah pelatihan.
Selanjutnya, acara berlanjut ke sesi kedua, yaitu "Klinik UMKM." Tim Unair memberikan pendampingan intensif kepada UMKM di Desa Besur untuk mendapatkan legalitas usaha secara gratis, seperti NIB, SPP-IRT, NPWP, dan Sertifikat Halal, yang juga dibantu oleh tim Pusat Halal Universitas Airlangga.
Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada UMKM Desa Besur dengan adanya pelatihan dan pendampingan pembuatan legalitas usaha sehingga dapat meningkatkan kepercayaan stakeholder serta mendukung UMKM Desa Besur untuk memperluas skala usahanya dan memperkuat posisinya di pasar yang lebih luas.
Kegiatan ini didukung Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (DRTPM) Kemendikbudristek dalam Program Pengabdian Kepada Masyarakat dengan skema Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat Tahun Anggaran 2024
(ori)