LANGIT7.ID, Jakarta - Penanganan hewan kurban sebelum disembelih tidak bisa dilakukan sembarangan. Untuk itu, petugas atau panitia penyembelihan perlu mengetahui poin penting penanganan hewan kurban sesuai syariat yang diajarkan Rasulullah SAW.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Divisi Penyembelihan Halal HSC, Departemen AFF FKH IPB Supratikno. Menurutnya, pengetahuan akan tata cara penyembelihan sesuai syariat agama dibutuhkan semata-mata demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada hewan kurban. Selain itu, kata dia, menunjukkan manusia adalah makhluk berakal dan lebih beradab.
Supratikno mengatakan, penanganan terbaik kepada hewan kurban sebelum disembelih merupakan ajaran agama kepada umat Islam. Rasulullah bersabda, sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (
ikhsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membuhuh (
qishas), maka berbuat ikhsanlah dalam cara membuhuh dan jika kalian menyembelih, maka berbuat baik ikhsanlah dalam cara menyembelih dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.
Supratikno membagikan beberapa poin penting dalam menangani dan memperlakukan hewan kurban sebelum disembelih dalam sebuah webinar bertajuk Pelatihan Penanganan dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi, Ahad (11/7/2021).
Berikut enam prinsip kesejahteraan hewan sebelum disembelih (berlaku ikhsan kepada hewan sembelihan):1. Bebas dari Rasa Lapar dan HausSupratikno menjelaskan, hewan kurban perlu dipuasakan sebelum penyembelihan. Namun, kebutuhan akan asupan air atau minum tetap diberikan. "Selain itu, puasa makan dilakukan sebelum pengangkutan. Sementara puasa makan sebelum penyembelihan dilakukan selama 12 jam. Tapi minum tetap harus diberikan sepuasnya," ujarnya.
2. Bebas dari Rasa Tak NyamanHandling atau perobohan yang baik dan tidak menegangkan. Proses penyembelihan juga harus disegerakan usai hewan dirobohkan. Selain itu, Supratikno juga menyebutkan perlunya menyesuaikan ikatan. Ikatan akan membuat hewan merasa tidak nyaman sehingga mengikat hewan tidak perlu berlebihan.
"Perobohan hewan dilakukan dengan metode yang tepat sesuai jenis dan perilaku hewannya. Perlu disesuaikan teknik perobohan yang digunakan, apakah hewan itu sapi atau domba. Sementara jarak waktu hewan roboh sampai disembelih diusahakan tidak melebihi 10 detik. Sebab sewaktu hewan itu roboh dan berbaring di situ timbul ketidaknyamanan bagi hewan," ungkapnya.
3. Bebas dari Rasa Sakit, Luka dan PenyakitSupratikno menyarankan, agar hewan kurban yang memiliki luka terbuka akibat proses pemindahan atau pengangkutan dan alasan lainnya perlu didahulukan dalam penyembelihan. Sementara untuk hewan sakit, perlu penundaan penyembelihannya. Hewan sakit memerlukan penanganan medis dari petugas.
"Hewan yang sedang diobati dengan antibiotik dilarang untuk disembelih. Selain itu, dianjurkan untuk menggunakan pisau yang tajam guna mengurangi rasa sakit dan mempercepat kematian," ujarnya.
4. Bebas dari Rasa Takut dan TertekanHewan yang akan disembelih tidak boleh diperlihatkan dengan hewan sembelihan lainnya. Petugas juga harus menghindari mengasah alat penyembelihan di depan hewan kurban yang akan disembelih. Menutup mata hewan juga akan membuat hewan sembelihan lebih tenang. Hal ini juga akan menciptakan ketenangan bagi penyembelih.
"Darah bekas sembelihan dari hewan sebelumnya juga perlu dibersihkan. Suasana yang tenang di area penyembelihan perlu diciptakan, kalau bisa hanya orang yang berkepentingan saja yang ada di daerah penyembelihan," ungkapnya.
5. Bebas Mengekspresikan Perilaku AlaminyaHewan kurban yang disyariatkan adalah hewan sosial. Jadi, lanjut Supratikno, hewan kurban tidak boleh dibiarkan sendirian di tempat penampungan.
"Selain itu, hewan kurban seperti sapi, tidak pernah berbaring, tetapi lebih sering duduk. Oleh karena itu jangan terlalu lama direbahkan sebelum disembelih," ujarnya.
6. Kandang PenampunganSementara untuk kandang penampungan sendiri, perlu menciptakan kenyamanan pada hewan kurban. Seperti, memiliki peneduh, pagar pembatas dan memiliki tempat makan minum, serta ventilasi udara yang baik.
"Pisahkan juga antara kambing, domba dengan sapi dan tempat penampunan tidak mengganggu ketertiban umum," ungkapnya.
(asf)