LANGIT7.ID-, Jakarta -
Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA) menegaskan akan melakukan
investigasi terkait kandungan residu pestisida di atas ambang batas pada
anggur Shine Muscat asal China.
"Hal ini akan meliputi proses sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).
Merujuk Perpres No 66 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut UU 18 tahun 2012 tentang Pangan, salah satu kewenangan Bapanas adalah memastikan keamanan pangan segar yang beredar.
"Dalam implementasinya dilaksanakan melalui dua cara yaitu penerbitan perizinan dan pengawasan di peredaran," tambah Arief.
Baca juga: Geger Anggur Muscat dari China Mengandung Residu Pestisida BerbahayaSementara Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Yusra Egayanti mengungkapkan bahwa, pihaknya terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR)
pestisida untuk keamanan pangan.
"Standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 53 Tahun 2018. Saat ini, NFA tengah menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi, dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia," urainya.
Sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, NFA juga mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi.
"Khusus untuk anggur, kami mewajibkan adanya keterangan “Cuci sebelum dikonsumsi.” Proses pencucian ini sangat penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur adalah komoditas yang umumnya dikonsumsi langsung tanpa dikupas," ungkapnya.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera, teliti sebelum membeli, sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan," ujar Yusra.
Yusra menambahkan, produk pangan segar yang memiliki izin edar, telah melalui proses penilaian persyaratan keamanan pangan, salah satunya melalui uji laboratorium.
Baca juga: Waspada Pestisida di Sayuran dan Buah, Picu Kanker dan Penyakit KronisNamun demikian untuk meningkatkan keamanan pangan, proses pengawasan terhadap produk pangan yang beredar terus dilakukan Bapanas bersama dengan Dinas urusan pangan selaku OKKPD secara rutin, dan dilaporkan melalui Sistem Informasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan).
"Dari hasil sampling yang dilakukan di tahun 2023 dan 2024, menunjukkan anggur yang beredar di bawah ambang batas BMR sehingga aman dikonsumsi. Namun terkait dengan Anggur Shine Muscat yang menjadi isu di
Thailand, sesuai arahan Kepala Badan Pangan Nasional, kami akan tindaklanjuti dengan dengan investigasi lebih lanjut," tegas Yusra.
(est)