Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

KPAI: UU Perlindungan Anak Bukan untuk Pidanakan Guru

tim langit 7 Rabu, 13 November 2024 - 10:00 WIB
KPAI: UU Perlindungan Anak Bukan untuk Pidanakan Guru
ilustrasi
LANGIT7-Jakarta,- - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, Undang-Undang Perlindungan Anak tidak untuk memidanakan guru. Melainkan melindungi anak-anak dari diskriminasi dan kekerasan di lingkungan pendidikan."UU ini bertujuan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, di mana pun lingkungan anak tumbuh kembang termasuk di satuan pendidikan. Namun seringkali kekhawatiran dari para guru terkait potensi kriminalisasi akibat penerapan undang-undang ini," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono dikutip dari NU Online.Aris mengungkapkan dalam konteks ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni pertama bahwa pendidikan sejatinya tanpa kekerasan.

Baca juga:Presiden Prabowo Buka Peluang Investasi Besar untuk Perusahaan AS di IndonesiaKPAI menekankan pentingnya pendekatan pendidikan yang bebas dari kekerasan karena kekerasan dalam pendisiplinan bisa berdampak buruk pada psikis dan mental peserta didik."Prinsip mendidik tanpa kekerasan bukan hanya melindungi anak, tetapi juga menciptakan suasana belajar yang mendukung dan kondusif," ujarnya.Kedua, tafsir dan penerapan Undang-Undang. Diakui Aris, terkadang perbedaan tafsir terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak menimbulkan ketakutan di kalangan guru.Untuk itu, KPAI menekankan perlunya sosialisasi yang jelas dan gamblang tentang batasan dan tanggung jawab guru dalam mendidik."Pemerintah diharapkan memberikan edukasi dan kontekstualisasi mengenai batasan kekerasan dan tindakan mendisiplinkan yang tepat. Pemahaman tentang kapan tindakan mendisiplinkan dianggap meluapkan emosi, dan kapan dianggap bagian dari proses pendidikan, juga penting untuk diulas," jelasnya.Ketiga, fasilitas untuk edukasi guru. Aris mengatakan agar para guru dapat mengelola kelas dengan baik dan efektif, diperlukan pelatihan dan sosialisasi.Keterampilan dalam berkomunikasi secara efektif, pengendalian emosi, dan kesehatan mental sangat diperlukan, terutama untuk menghadapi generasi yang memiliki karakteristik unik seperti “generasi strawberry”."Pemerintah harus memfasilitasi peningkatan kapasitas dan kompetensi para guru dalam bidang-bidang tersebut," tegasnya.Keempat, dukungan perlindungan hukum bagi guru. Meskipun dukungan hukum bagi guru telah diatur dalam beberapa regulasi seperti UU Guru dan Dosen, Permendikbud No. 17 tahun 2010, dan Surat Keputusan Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 3798/B.B1/HK.03/2024, penerapan regulasi ini, kata dia, masih dirasakan belum optimal."Pemerintah diharapkan lebih tegas dalam mengimplementasikan regulasi terkait perlindungan hukum bagi guru, agar para pendidik tidak merasa terancam saat menjalankan tugas," tutur Aris.Kelima, kolaborasi dengan orang tua. KPAI menyoroti pentingnya kolaborasi antara guru, orang tua, dan peserta didik untuk menciptakan lingkungan belajar yang positif dan aman.Hubungan yang baik antara guru dan orang tua, lanjutnya, dapat mengurangi potensi konflik serta memastikan keselarasan antara metode disiplin yang diterapkan di rumah dan di sekolah. Keenam, upaya pendisiplinan tanpa kekerasan

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)