Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home global news detail berita

Pertumbuhan Konsumsi Busana Muslim Rata-rata 3,2 Persen per Tahun

fajar adhitya Rabu, 23 Juni 2021 - 17:25 WIB
Pertumbuhan Konsumsi Busana Muslim Rata-rata 3,2 Persen per Tahun
Ilustrasi busana muslim. Foto: istimewa
LANGIT7.ID, Jakarta - Masyarakat Indonesia semakin menggemari mode busana muslim, baik produk lokal maupun rancangan desainer mancanegara. Jumlah konsumsi maupun ekspor fesyen muslim meningkat dari tahun ke tahun.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pertumbuhan konsumsi busana muslim terus meningkat dengan angka pertumbuhan rata-rata 3.2 persen pertahun. Pada 2020, Indonesia berada di urutan kelima konsumen fesyen muslim dunia.

Saat ini, Indonesia tercatat sebagai eksportir terbesar kelima di negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dengan proporsi 9,3 persen. Nilai ini jika dilihat secara global baru berkisar 3,8persen dari total pasar produk halal dunia, yang tentu saja masih sangat bisa ditingkatkan.

“Tidak hanya peluang pasar global yang diproyeksikan mencapai 1.84 miliar penduduk muslim di dunia pada tahun 2023, kebutuhan produk halal dalam negeri pun masih terbuka luas dengan populasi penduduk muslim 87,2 persen dari total penduduk Indonesia,” papar Menperin.

Peluang Indonesia untuk menjadi produsen dan eksportir produk halal terbesar di dunia semakin terbuka lebar dengan adanya Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Salah satu strateginya adalah penguatan rantai nilai halal dari berbagai industri termasuk fesyen.

Indonesia berpotensi menjadi pemain utama industri fesyen muslim dunia karena memiliki keanekaragaman produk, keberadaan komunitas fesyen muslim, serta asosiasi fesyen muslim yang tersebar di berbagai daerah.

Kementerian mencatat, industri fesyen memberikan kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. Industri pakaian sangat erat kaitannya dengan industri tekstil. Kontribusi industri tekstil dan pakaian jadi mampu menyumbang 6,76 persen terhadap industri pengolahan nonmigas pada tahun 2020.

Sementara, peluang pasar global diproyeksikan mencapai 1.84 miliar penduduk muslim di dunia pada tahun 2023. Kebutuhan produk halal dalam negeri pun masih terbuka luas dengan populasi penduduk muslim 87,2 persen dari total penduduk Indonesia.

Konsumsi fesyen muslim Indonesia mencapai USD21 miliar. Sedangkan konsumsi fesyen muslim dunia diperkirakan mencapai USD402 miliar pada tahun 2024.

Dalam upaya mendukung proyeksi produk fesyen halal tersebut, tidak kurang dari 800 peserta dari berbagai kalangan seperti industri tekstil dan produk tesktil (TPT), asosiasi, Pemerintah Daerah, civitas akademisi, lembaga penguji, kementerian dan lembaga terkait, serta Pusat Kajian Halal berkumpul bersama secara virtua dalam acara TEXTalk yang mengangkat tema “Perspektif Halal dalam Tekstil dan Fashion”.

Acara ini diinisiasi oleh Balai Besar Tekstil (BBT), satuan kerja di bawah Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Selasa (22/6/2021).

Kepala BSKJI Doddy Rahadi mengatakan, kegiatan tersebut dirancang dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang tengah menunjukkan perkembangan yang positif. Misalnya, tercemin dari capaian Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Mei 2021 yang berada pada nilai tertinggi sepanjang sejarah, yaitu pada angka 55,3.

“Di sektor industri fesyen muslim, hingga saat ini, telah diterbitkan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk lini produk tekstil yang digunakan untuk beribadah, yakni mukena (SNI 8856:2020), kain ihram (SNI 8767:2019), karpet (SNI 7116:2019), kerudung (SNI 8098:2017), kaus kaki (SNI 7131:2017),”paparnya.

Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam regulasi tersebut juga diamanatkan kewajiban sertifikasi halal Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang masuk dalam kategori Barang Gunaan (sandang, penutup kepala, dan aksesoris, perlengkapan peribadatan bagi umat islam) akan diberlakukan pada rentang 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026.

Kepala BBT Cahyadi menyatakan kesiapan dan komitmen BBT dalam membantu para pemangku kepentingan dalam menyiapkan ekosistem halal dari rangkaian proses produksi sektor hulu ke hilir.

“Kami membuka kolaborasi lintas stakeholder untuk bersama-sama menyempurnakan kajian penentuan titik kritis kontaminasi kandungan non-halal di industri TPT,” ujarnya.

Hal tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dalam melakukan proses penilaian kesesuaian untuk sektor Barang Gunaan khususnya tekstil dan produk tekstil
.
“Selain mendukung program sertifikasi halal, BBT Bandung juga memiliki kompetensi penguatan Industri TPT melalui penerapan SNI, Sertifikasi Industri Hijau, Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi terakreditasi, sertifikasi masker kain dan pengujian masker medis serta mampu memberikan layanan pengembangan Teknologi bagi Industri TPT nasional,”imbuhnya.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)