LANGIT7.ID-Jakarta; Sektor otomotif Indonesia tengah menghadapi tekanan dengan menurunnya angka penjualan tahun ini. Kondisi ini sempat memunculkan persepsi di masyarakat bahwa penurunan tersebut terkait dengan melemahnya daya beli kelompok menengah.
Merespon situasi tersebut, pemerintah mengambil langkah strategis melalui Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan. Kebijakan ini memberikan berbagai stimulus fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan ramah lingkungan.
"Insentif ini merupakan respon pemerintah dengan memberikan PPN DTP untuk KBLBB dan PPnBM DTP, yang mencakup sisi permintaan konsumen dan sisi produsen," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (16/12/2024).
Dalam rangka mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik, stimulus yang diberikan meliputi beberapa aspek perpajakan. Salah satunya adalah penghapusan bea masuk untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) kategori CBU.
Pemerintah juga memberikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah sebesar 15 persen untuk KBLBB impor CBU dan CKD. Kebijakan ini diperkuat dengan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 10 persen khusus untuk KBLBB tipe CKD.
"Pemerintah memberikan signal kepada investor bahwa regulasi di Indonesia sangat kompetitif, khususnya terkait insentif dan stimulus. Hal ini sejalan dengan upaya menjadikan Indonesia sebagai hub produksi KBLBB di ASEAN," ujar dia.
Perluasan stimulus juga menyasar segmen kendaraan hybrid dengan pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong transisi menuju transportasi ramah lingkungan secara menyeluruh.
(lam)