LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim bila sudah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu
rukun Islam, zakat wajib ditunaikan untuk diberikan pada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Al-Qur'an dalam surah At-Taubah ayat 60 menjabarkan tentang 8 golongan mustahik zakat.
۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīmArtinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Baca juga: Zakat, Infak dan Shadaqah untuk Korban Bencana, Mana Didahulukan?Pendakwah
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, Al-Qur'an menegaskan bahwa penyaluran zakat harus tepat sasaran atau tidak boleh keluar dari depan golongan yang disebut sebagai
mustahik ini.
"Para ulama sepakat tidak boleh keluar dari delapan golongan mustahik karena memang hanya dibatasi kepada delapan golongan orang ini," katanya.
Sedangkan seorang yatim tidak disebutkan dalam golongan mustahik. Hanya saja, zakat dapat diberikan pada seorang yatim bila masuk dalam kondisi tertentu.
"Boleh memberikan zakat kepada
yatim bila mereka punya sifat kedelapan golongan yang disebutkan. Yatim fakir dan yatim miskin itu boleh, tapi yatim kaya tidak boleh," ujarnya.
Berikut penjelasan 8 mustahik zakat atau golongan orang yang boleh menerima zakat:
Baca juga: Apa Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah? Berikut Penjelasannya1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu'allaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnus Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Baca juga: Ulama Nigeria Ingin Belajar Dakwah dan Kerja Sama Zakat dengan NU(est)