LANGIT7.ID-,  -  Undang-undang yang melarang aplikasi 
TikTok di Amerika Serikat (AS) telah diberlakukan mulai 19 Januari 2025. Banyak penggunanya merasa dirugikan akan keputusan ini, terutama para 
content creator yang kehilangan pendapatan mereka. Akankah ada penangguhan keputusan tersebut? Nasib TikTok kini berada di tangan Presiden terpilih 
Donald Trump.
Donald Trump mengisyaratkan akan mempertimbangkan langkah-langkah untuk mempertahankan aplikasi TikTok tetap beroperasi di AS. Trump sebelumnya juga sempat mencoba melarang TikTok pada tahun 2020, namun upayanya gagal. "Keputusan saya akan segera dibuat. Nantikan!" tulis Trump di media sosialnya.
Pemerintahan Biden menekankan, TikTok dapat terus beroperasi di AS jika lepas dari kendali China. Kemudian pada Jumat (17/1) lalu Gedung Putih mengatakan, Biden tidak akan mengambil tindakan apapun untuk menyelamatkan TikTok.
Presiden 
Joe Biden sempat menyatakan akan menyerahkan masalah ini kepada penggantinya, Donald Trump. Sementara Trump mengatakan, dia "kemungkinan besar" akan memberi TikTok penangguhan hukuman selama 90 hari setelah dia menjabat pada hari Senin. Sebagaimana dilansir dari BBC.
Undang-undang tersebut melarang penyediaan layanan tertentu kepada TikTok dan aplikasi lain yang dianggap telah dikendalikan musuh asing, termasuk dengan menawarkannya melalui toko aplikasi seperti Apple dan Google. Terkait hal ini, Google menolak berkomentar, sementara Apple dan Oracle tidak menanggapi permintaan komentar.
Selama bertahun-tahun kepemilikan TikTok oleh China telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemimpin AS, dan pertikaian TikTok terjadi pada saat meningkatnya ketegangan perdagangan antara dua ekonomi terbesar dunia.
Para anggota parlemen dan pemerintahan Biden mengatakan China, dapat menggunakan TikTok untuk mengumpulkan data jutaan warga Amerika untuk pelecehan, perekrutan, dan spionase.
"Skala TikTok dan kerentanannya terhadap kendali musuh asing, bersama dengan banyaknya data sensitif yang dikumpulkan platform tersebut, membenarkan perlakuan yang berbeda untuk mengatasi masalah keamanan nasional pemerintah," kata Mahkamah Agung dalam pendapat yang tidak ditandatangani tersebut.
TikTok telah menjadi salah satu platform media sosial paling menonjol di AS, khususnya di kalangan anak muda yang menggunakannya untuk video berdurasi pendek, termasuk banyak yang menggunakannya sebagai platform untuk bisnis kecil. Beberapa pengguna mengaku terkejut dengan larangan tersebut.
Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre menyebut tindakan untuk menerapkan undang-undang tersebut harus menjadi tanggung jawab pemerintahan berikutnya.
Sementara Departemen Kehakiman mengatakan, "menerapkan dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang tersebut setelah mulai berlaku pada tanggal 19 Januari, akan menjadi proses yang berlangsung seiring berjalannya waktu."
Baca juga: Albania Blokir TikTok Mulai Awal 2025, Buntut Kasus Pembunuhan Remaja(lsi)