LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin secara tegas menyampaikan, pentingnya jalinan kemitraan antara pelaku usaha besar dan kecil. Sebab, iklim usaha yang kondusif menjadi prasyarat dalam perkembangan usaha dalam negeri.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU UMKM, Pemerintah memberikan tugas kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan antar pelaku usaha besar dan kecil.
“Yang kita mau adalah kemitraan (antara pelaku usaha besar dan kecil) dengan kesetaraan dalam bentuk saling memberikan dukungan,” ujar Ma’ruf kepada Ketua KPPU, Kodrat Wibowo, secara virtual, Senin (20/9/).
Baca juga: Helat Global Tourism Forum, Wapres Dorong Peningkatan Wisata HalalSelama ini, pelaku usaha besar masih menganggap bentuk kemitraan dengan pelaku usaha kecil sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (
corporate social responsibility/CSR). Sehingga hal itu hanya bersifat pemberian santunan.
Ma'ruf berharap, pola kemitraan tersebut dapat diubah menjadi pola kerja sama yang setara. Sehingga dapat saling memberikan dukungan usaha yang saling menguntungkan.
Untuk itu, saat ini pemerintah juga telah menyiapkan berbagai instrumen pendukung iklim usaha, khususnya di industri keuangan syariah, mulai dari skala besar, menengah, kecil, mikro, hingga ultramikro.
“Dari segi keuangan, instrumennya sudah cukup. Dari yang besar, menengah, kecil, sampai yg mikro dan ultramikro. Yang masih perlu kita lakukan adalah optimalisasi,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPPU Kodrat Wibowo menyatakan dukungan penuhnya terhadap kemitraan yang memberikan dampak signifikan bagi pengembangan usaha kecil. Dari data KPPU, disebutkan hingga kini baru sekitar 9 persen pelaku UMKM yang menjalin kemitraan dengan pelaku usaha besar.
Padahal, lanjut Kodrat, kemitraan yang dijalin sangat berpengaruh dalam memajukan usaha, seperti hal pengemasan, marketing, dan distribusi. Menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh banyak pihak, termasuk KPPU, untuk meningkatkan kemitraan pelaku UMKM, setidaknya hingga 30-40 persen.
"Oleh karena itu, KPPU meminta dukungan Wapres dalam mendorong upaya peningkatan kemitraan sebagai salah satu jalan bagi UMKM untuk berkembang," katanya.
Baca juga: Jadi Tuan Rumah Global Tourism Forum, Indonesia Yakin Pariwisata Bangkit
Kodrat menyebutkan, KPPU merasa masih memerlukan perluasan kewenangan dan penguatan kelembagaan. Hal itu dilakukan demi menjalankan tugas sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli), yaitu penegakan hukum persaingan usaha, saran dan pertimbangan pada kebijakan pemerintah, serta notifikasi merger.
Untuk itu, KPPU telah beberapa kali berupaya mengajukan amandemen UU Anti Monopoli, mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB, hingga meminta dukungan beberapa organisasi masyarakat. Namun, berbagai upaya ini belum membuahkan hasil.
Sementara itu, Ma'ruf menyampaikan dukungannya terhadap upaya perluasan kewenangan dan penguatan kelembagaan KPPU. Namun, dengan syarat telah dilakukan kajian akademis secara mendalam.
“Kemudian tentu memperbaiki landasan dan peraturannya. Supaya apa yang diutarakan, ada kajian (akademis) nya, konsep awalnya itu seperti apa, sehingga (para pegawainya) perlu di ASN-kan,” tambah Ma'ruf.
(zul)