LANGIT7.ID-Jakarta; Regulasi terkait pembentukan Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah lengkap dan mendapat tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelang peluncuran lembaga tersebut di Halaman Tengah Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025).
Kelengkapan regulasi ini mencakup dua instrumen hukum utama yang diperlukan untuk pembentukan Danantara. "Sepertinya sudah selesai, sudah dibahas, undang-undangnya sudah selesai, PP-nya juga sudah selesai," ujar Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta.
Meski mengonfirmasi kesiapan regulasi, Supratman masih merahasiakan detail aturan hukum tersebut. Ia meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo. "Nanti kita tunggu selesai diluncurkan oleh Bapak Presiden," katanya.
Langkah strategis ini menjadi babak baru dalam pengelolaan BUMN di Indonesia. Danantara akan mengambil peran penting dengan mengelola tujuh BUMN raksasa, meliputi tiga bank pelat merah yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).
Selain sektor perbankan, empat BUMN strategis lainnya yang akan dikelola Danantara adalah PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan MIND ID.
(lam)