LANGIT7.ID, Jakarta - Persyaratan sertifikasi terkait kegiatan ekspor kerap kali menjadi hambatan dalam perdagangan. Sebab, standar yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor lebih ketat dari standar internasional.
Akibatnya, persyaratan sertifikasi sering muncul menjadi hambatan teknis perdagangan bagi pelaku usaha di tanah air. Apalagi, jika hal itu menjadi syarat wajib diterimanya produk Indonesia di negara tujuan ekspor.
Menanggapi hal itu, Direktur Pengamanan Perdagangan, Natan Kambuno mengajak pelaku usaha mengubah tantangan persyaratan sertifikasi yang ditetapkan oleh sejumlah negara tujuan ekspor menjadi peluang untuk meningatkan ekspor Indonesia.
“Hal ini bisa disikapi para pelaku usaha Indonesia dengan melakukan pemetaan dan memanfaatkan berbagai kerja sama perdagangan internasional,” kata Natan, dala keterangan tertulis di laman resmi Kemendag, Sabtu (25/9).
Baca juga: Pacu Komoditas Ekspor, KKP Kembangkan Teknologi Budidaya Ikan BubaraMenurutnya, untuk mengubah tantangan peningkatan persyaratan sertifikasi, pemetaan yang perlu dilakukan ialah perubahan standar perdagangan agar produk Indonesia dapat menembus pasar ekspor. Selain itu, lanjut Natan, pemerintah juga tengah melakukan berbagai kerjasama perdagangan internasional dengan negara mitra dagang.
Di antaranya mencakup persetujuan bilateral, multilateral, dan regional untuk dapat membuka akses pasar yang lebih luas di berbagai jenis komoditas. Seperti produk pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, dan peternakan.
Baca juga: Kopi Indonesia Sukses Curi Perhatian dalam Pameran Coffex Istanbul 2021Melalui kerja sama tersebut, pemerintah bisa mendapatkan kesepakatan Mutual Recognition Arrangement (MRA) antarpihak atau negara yang tergabung dalam pakta kerjasama. Sehingga diharapkan standar Indonesia dapat diakui dan tidak perlu adanya uji kelayakan tambahan.
“Indonesia harus tetap optimistis menghadapi tata kehidupan baru yang mensyaratkan banyak sertifikasi dalam proses perdagangan terutama pascapandemi," katanya.
Untuk itu, Natan menyebutkan perlu adanya pengembangan standar, laboratorium uji, dan lembaga sertifikasi produk. Sehingga produk Indonesia dapat memenuhi standar pasar internasional.
(zul)