LANGIT7.ID-Jakarta; Di tengah berlangsungnya Ramadhan 2025, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi mengumumkan penyesuaian nilai zakat fitrah. Tahun ini, setiap muslim di Indonesia wajib menunaikan zakat sebesar Rp47 ribu per orang, khususnya untuk wilayah Jabodetabek.
Kebijakan terbaru ini dilandasi oleh fluktuasi harga beras premium yang terjadi di pasaran. Nilai tersebut ditetapkan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras berkualitas premium.
Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, Ketua Baznas RI, dalam keterangannya menjelaskan, "Meskipun mungkin memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, keputusan ini kami ambil berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," ujar dia dikutip Selasa (11/3/2025).
Tidak hanya itu, lembaga resmi pengelola zakat ini juga telah menetapkan besaran fidyah Rp60 ribu per jiwa per hari. Angka ini akan menjadi acuan bagi mereka yang berhalangan menunaikan puasa dan wajib membayar fidyah sebagai gantinya.
Menariknya, Baznas memberikan kelonggaran bagi muslim di luar Jabodetabek. Mereka yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda dapat menyesuaikan nilai zakat fitrah dengan kondisi ekonomi setempat.
"Prinsip 3A yaitu Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi menjadi pegangan kami dalam menyalurkan zakat fitrah kepada delapan golongan mustahik yang telah ditetapkan dalam syariat Islam," tegas Kiai Noor saat menjelaskan mekanisme penyaluran.
Para muzaki diingatkan bahwa zakat fitrah bisa mulai dibayarkan sejak awal Ramadhan. Namun batas akhir pembayaran adalah sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri, sementara penyalurannya kepada mustahik harus selesai sebelum khatib naik mimbar.
Dengan diberlakukannya ketentuan baru ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(lam)