Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 21 April 2025
home global news detail berita

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Naik Jadi Rp47 Ribu

tim langit 7 Selasa, 11 Maret 2025 - 21:26 WIB
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Naik Jadi Rp47 Ribu
LANGIT7.ID-Jakarta; Di tengah berlangsungnya Ramadhan 2025, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi mengumumkan penyesuaian nilai zakat fitrah. Tahun ini, setiap muslim di Indonesia wajib menunaikan zakat sebesar Rp47 ribu per orang, khususnya untuk wilayah Jabodetabek.

Kebijakan terbaru ini dilandasi oleh fluktuasi harga beras premium yang terjadi di pasaran. Nilai tersebut ditetapkan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras berkualitas premium.

Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, Ketua Baznas RI, dalam keterangannya menjelaskan, "Meskipun mungkin memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, keputusan ini kami ambil berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," ujar dia dikutip Selasa (11/3/2025).

Tidak hanya itu, lembaga resmi pengelola zakat ini juga telah menetapkan besaran fidyah Rp60 ribu per jiwa per hari. Angka ini akan menjadi acuan bagi mereka yang berhalangan menunaikan puasa dan wajib membayar fidyah sebagai gantinya.

Menariknya, Baznas memberikan kelonggaran bagi muslim di luar Jabodetabek. Mereka yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda dapat menyesuaikan nilai zakat fitrah dengan kondisi ekonomi setempat.

"Prinsip 3A yaitu Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi menjadi pegangan kami dalam menyalurkan zakat fitrah kepada delapan golongan mustahik yang telah ditetapkan dalam syariat Islam," tegas Kiai Noor saat menjelaskan mekanisme penyaluran.

Para muzaki diingatkan bahwa zakat fitrah bisa mulai dibayarkan sejak awal Ramadhan. Namun batas akhir pembayaran adalah sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri, sementara penyalurannya kepada mustahik harus selesai sebelum khatib naik mimbar.

Dengan diberlakukannya ketentuan baru ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 21 April 2025
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan