Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan kartu peserta untuk mengikuti
Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)
Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), kamu perlu tahu persyaratan lainnya supaya tidak didiskualifikasi saat ujian.
Mulai dari membawa dokumen yang diperlukan, hingga apa saja yang kemungkinan dilarang untuk dipakai saat pelaksanaan UTBK, kamu wajib tahu.
Adapun dokumen yang perlu dibawa saat UTBK:1. Kartu peserta UTBK.
2. Kartu identitas.
3. Surat keterangan lulus (SKL) untuk peserta angkatan 2025. Apabila belum memperoleh SKL, bisa membawa surat keterangan kelas 12.
Baca juga: Sering Terjadi, Sudah Bayar UTBK Tapi Tidak Tertera di Sistem? Ini Solusinya4. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi untuk angkatan 2023 dan 2024. Sementara bagi lulusan SMA/sederajat dari luar negeri harus punya ijazah yang telah disetarakan.
5. Mengenakan pakaian formal yang rapi dan bersepatu.
Terkait hal ini, Koordinator Call Center SNPMB, Badrus Zaman, menjelaskan bahwa kartu identitas yang dibawa adalah identitas pribadi. Siswa tidak perlu membawa KTP, terutama bagi yang belum memilikinya.
Peserta boleh membawa kartu identitas seperti kartu pelajar, SIM, atau paspor. Identitas digunakan untuk verifikasi pengawas.
Sementara itu, Koordinator Humas SNPMB, Ismaini Zain, menyebut ada peserta yang tidak memiliki KTP atau SIM adi mereka disarankan membawa paspor sebagai alternatif.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah panitia SNPMB juga menegaskan perihal jam tangan, kemungkinan harus dilepas. Serta kacamata juga akan diperiksa terlebih dahulu saat ujian nanti.
(lsi)