LANGIT7.ID, Jakarta - Saat pandemi Covid-19 melanda dunia, pemerintah Indonesia memperketat aturan penyelenggaraan ibadah di masjid. Ketentuan ini termasuk membatasi shalat berjamaah.
Kebijakan ini memicu pro-kontra di kalangan masyarakat. Mereka yang menolaknya mengklaim bahwa beribadah di masjid dapat memperkuat imunitas, karena kekuatan spiritual berkat shalat berjamaah.
Bagaimana sebenarnya hukum meninggalkan shalat jamaah di masjid karena sedang merebaknya penularan Covid-19 di daerah tersebut?
Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), Ustadz Jeje Zaenuddin menjelaskan, Islam merupakan agama yang memberikan kemudahan bagi pemeluknya. Seorang muslim bisa mendapat keringanan suatu ibadah bila dalam kondisi darurat.
"Rasulullah memerintahkan pada saat terjadi hujan lebat dan jalanan becek agar umat muslimin melaksanakan shalat di rumah masing-masing," katanya dalam pesan tertulis, Selasa (13/7/2021).
Hujan lebat saja membolehkan seorang muslim untuk tidak berjamaah di masjid. Apalagi bila wilayahnya terserang wabah yang mematikan.
"Maka secara kaidah fikih, lebih dibolehkan lagi jika untuk tidak shalat jamaah di masjid. Mengingat bahwa bahaya Covid-19 jauh lebih besar dari pada hujan dan jalan becek," katanya.
Berikut penjelasan lengkap Ustadz Jeje:
Tidak ada yang memungkiri keutamaan shalat fardu berjamaah di Masjid. Tetapi bukan berarti wajib dalam segala keadaan. Diriwayatkan dalam banyak hadits yang sahih bahwa Rasulullah menyuruh muadzin mengumandangkan adzan setelah "hayya 'alal falaah" agar dikumandangkan:
"الا صلوا في الرحال"
Yang artinya "Hendaklah kalian shalat di rumah...!"
Rasulullah memerintahkan pada saat terjadi hujan lebat dan jalanan becek agar kaum muslimin melaksanakan shalat di rumah masing-masing, sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan ajaran Islam kepada umatnya.
Jika karena khawatir menyulitkan disebabkan hujan dan jalanan becek dibolehkan tidak shalat fardu di Masjid, maka secara kaidah fikih, lebih dibolehkan lagi jika untuk tidak shalat jamaah di Masjid. Mengingat bahwa bahaya Covid jauh lebih besar dari pada hujan dan jalan becek.
Memang bahaya virus seperti lebih sepela karena tidak nampak dan tidak diketahui siapa yang sedang terpapar. Justru karena ketidak jelasan siapa yang sakit dan siapa yang tidak lebih sulit diatasi daripada yang sudah jelas.
Maka yang sudah jelas sakit dan tertularnya, jelas pula hukum tidak bolehnya datang ke masjid karena tidak boleh mencelakakan orang lain tanpa ia sadari. Bukankah Rasulullah melarang orang yang bau mulut karena makan bawang tidak boleh datang ke masjid beliau.
Sedang bagi yang belum memeriksakan dirinya tertular atau tidaknya dan diantara jamaah tidak saling mengetahui kondisi masing-masing, maka sebagai kehati-hatian menjaga kesehatan diri dan orang lain ia pun mendapat rukhsoh untuk tidak ke masjid.
Yang tidak berjamaah tentu saja kehilangan pahala berjamaah, tetapi ia Insya Allah memperoleh pahala yang besar dari niat dan ikhtiarnya menghindarkan diri dan orang lain dari kemungkinan terpapar.
Tapi jika seseorang mengetahui bahwa dirinya sehat begitu juga jamaah yang lain, lalu mampu menerapkan protokol kesehatan dengan baik, tentu saja berjamaah di masjid baginya lebih utama.
Wallahu A'lam bil Shawab.
(bal)