LANGIT7.ID-Jakarta; Dunia perbankan Indonesia dinilai belum berpihak pada mayoritas pelaku usaha. Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyoroti ketimpangan serius dalam penyaluran kredit perbankan antara kelompok usaha besar (UB) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Padahal, jumlah pelaku usaha besar hanya 0,01 persen atau sekitar 5.550 entitas. Sebaliknya, UMKM menguasai 99,99 persen struktur usaha nasional, dengan lebih dari 65 juta pelaku usaha. Ironisnya, perbankan justru menyalurkan sekitar 80 persen kredit kepada UB, sementara UMKM hanya menerima sekitar 15–20 persen.
“Padahal BI lewat PBI Nomor 23/13/PBI/2021 telah menetapkan pembiayaan kepada UMKM minimal 30 persen sejak Juli 2024,” tegas Anwar Abbas dalam keterangannya, jumat (13/6/2025).
Kondisi timpang ini tak hanya memperlebar jurang antara usaha besar dan kecil, tetapi juga menghambat pemerataan ekonomi. UB yang mendapat kucuran dana lebih besar tentu berpotensi makin membesar, sedangkan UMKM — khususnya usaha mikro dan ultra mikro yang mewakili 98,68 persen pelaku usaha — hanya kebagian “serpihan” pembiayaan.
“Keadaan seperti ini jelas tidak sehat karena akan menimbulkan kecemburuan sosial,” ujar Anwar Abbas. Ia mengingatkan, jika tak segera dikendalikan, situasi ini bisa mengancam stabilitas nasional, baik dari sisi sosial ekonomi maupun politik.
Dengan pengawasan serius dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, regulasi yang mengatur pembiayaan inklusif diharapkan dapat ditegakkan dengan tegas. Tujuannya jelas: meningkatkan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari angka 61 persen saat ini menjadi 70 persen ke depan.
“UMKM juga diharapkan dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja, terutama di saat angka pengangguran dan pencari kerja semakin meningkat. Jika tidak diatasi, hal ini bisa menjadi bencana dan malapetaka bagi bangsa dan negara,” tutupnya.
(lam)