LANGIT7.ID, Jakarta - Korban pinjaman online (pinjol) terus bertambah, karena memang bunga yang ditawarkan sangat tinggi. Kondisi ini membuat banyak dari mereka yang kesulitan membayar tagihannya.
Beberapa pekan lalu, seorang guru TK di Malang, Jawa Timur terlilit utang pinjol ilegal sampai jutaan rupiah. Dia pun harus rela kehilangan pekerjaan.
Belum lama ini juga muncul lagi kasus serupa di Semarang. Korban adalah seorang guru honorer, Afifah. Ia terlilit utang ratusan juta dari puluhan pinjaman online ilegal. Utang yang semula hanya berjumlah Rp3,7 juta membengkak menjadi Rp206,3 juta.
Masih banyak kasus serupa lainnya yang membuat korban pinjol tak berdaya menghadapi situasi sulit seperti ini.
Tapi tahukah kita, bahwa Muhammadiyah ternyata memiliki program yang membantu warga yang terlilit pinjol, dan tak mampu membayar. Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memiliki program Kartu lunas Pembebasan Hutang Riba.
Akhir pekan lalu, Sabtu (5/6/2021), BMT UMY menyerahkan kartu lunas kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal. Program Pembebasan Hutang Riba (PHR) adalah sebuah program tahunan dari kantor layanan Lazizmu BMT UMY yang sudah berlangsung sejak 2017.
Program tersebut mendapat sambutan positif dari komunitas-komunitas antiriba yang bekerja sama dengan BMT UMY dalam mencari orang yang layak ditolong untuk terbebas dari utang riba.
Saat ini sudah ada 10 komunitas antiriba yang tergabung bersama BMT UMY dalam program Pembebasan Hutang Riba.
Mengutip suaramuhammadiyah.id, ketua pengurus BMT UMY, Misbahul Anwar, mengatakan, komunitas antiriba yang bekerja sama akan merekomendasikan kepada BMT UMY korban pinjol yang akan dibantu.
"Banyak masyarakat bawah yang kesulitan keuangan karena terjerat hutang rentenir. Kami di BMT kan ada baitul malnya, nah itu yang kemudian yang kami terjemahkan. Dana-dana sosial itu kami manfaatkan untuk membantu kaum dhuafa yang terjerat hutang riba, rentenir dan sejenisnya," tutur Misbahul Anwar.
Dana yang mereka gelontorkan untuk program tak sedikit. Anwar menyebut, pada tahun ini, yang dikeluarkan dalam program PHR sebanyak Rp107 juta. Program tersebut selain sebagai edukasi gerakan anti riba, juga sebagai bentuk konsen BMT UMY selaku lembaga keuangan yang fokus transaksinya dilakukan tanpa riba.
Program tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak. Anwar mengatakan, pendanaan dalam program PHR, selain dari dana-dana subhat yang diperoleh BMT UMY yang disimpan di Bank Syariah, program itu mendapat respon positif para dermawan.
"Jadi banyak donatur yang menitipkan uangnya untuk program ini," kata Anwar.
(bal)