LANGIT7.ID–Jakarta; Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menegaskan bahwa keberadaan negara dalam mengelola zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan wujud nyata amanat konstitusi dan ajaran Islam. Hal ini ia sampaikan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/7).
“BAZNAS dibentuk oleh negara dan dijalankan sesuai dengan syariat. Amanatnya sangat jelas, yaitu agar negara hadir dalam mengatur dan menjamin pengelolaan zakat berjalan adil, amanah, dan profesional,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/7/2025).
Ia menekankan bahwa peran negara dalam urusan zakat memiliki dasar sejarah yang kuat dalam tradisi Islam. “Pengelolaan zakat oleh negara telah dilakukan sejak masa Rasulullah SAW dan terus berlangsung pada masa Khulafaur Rasyidin. Maka pengelolaan zakat oleh negara tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip agama,” jelasnya.
Menjawab anggapan yang menyebut peran BAZNAS hanya sebagai pengatur dan pengawas, Kiai Noor menyatakan bahwa lembaganya memiliki sistem pengawasan yang solid dan berjalan efektif. “BAZNAS memiliki perangkat hukum, organisasi, dan sumber daya manusia yang kapabel untuk menjaga integritas pengelolaan zakat. Kekhawatiran atas penyalahgunaan dana zakat tidak berdasar dan tidak didukung bukti empiris, karena tidak menunjuk fakta konkret kegagalan sistem pengendalian yang telah berjalan,” tegasnya.
Sejak Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 diberlakukan, BAZNAS telah membentuk jaringan kelembagaan hingga ke seluruh daerah: 34 BAZNAS tingkat provinsi, 484 kabupaten/kota, serta 21.829 Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Jejaring ini berhasil mendorong pertumbuhan penghimpunan zakat nasional dari Rp2,6 triliun pada 2020 menjadi Rp4,2 triliun pada 2024.
Di sisi pendistribusian dan pendayagunaan, program-program unggulan seperti Z-Mart, Santripreneur, Z-Chicken, Kampung Zakat, hingga program pengentasan stunting telah memberikan manfaat kepada lebih dari 35 juta orang dalam lima tahun terakhir. Sebanyak 286 ribu mustahik juga telah dientaskan dari kemiskinan ekstrem melalui program-program BAZNAS.
“Jika peran eksekusi BAZNAS dihilangkan, maka capaian 35 juta penerima manfaat, 10 program prioritas, hingga model pengelolaan berbasis teknologi tidak akan terjadi. Maka dari itu, peran BAZNAS bukan hanya sah, tapi juga vital,” tegas Kiai Noor.
Ia menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa keberadaan BAZNAS bukan sekadar soal kelembagaan, tetapi bagian dari mandat negara untuk hadir aktif dalam tata kelola zakat. “Ini bukan soal kelembagaan, ini soal amanat konstitusi dan syariat. Negara harus tetap punya tangan yang kuat untuk mengelola zakat secara terstruktur dan sistematis,” pungkasnya.
(lam)