LANGIT7.ID-, New Delhi - Asosiasi Perlindungan Hak Sipil (APCR)
India melaporkan lebih dari 1.300 Muslim ditangkap buntut dari aksi damai berslogan
'I Love Muhammad'.
Nadeem Khan, sekretaris nasional APCR, mengatakan bahwa tindakan keras tersebut melanggar
hak-hak asasi.
"Mengekspresikan cinta kepada Nabi melalui aksi damai tidak seharusnya berujung pada tuntutan pidana," kata Nadeem Khan seperti dilaporkan Maktoob Media, dikutip Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Aksi Damai di Depan Kantor Kemendiktisaintek, Protes Menteri yang Suka Main Tampar & Main PecatTindakan hukum berawal dari intervensi polisi dalam prosesi Barawafat (
Maulid Nabi) di Rawatpur, Kanpur pada 4 September 2025, yang menargetkan sekelompok orang dengan spanduk bertuliskan slogan tersebut.
Aksi damai itu memicu keberatan dari kelompok-kelompok Hindu setempat yang mengklaim bahwa sebuah "tradisi baru" tengah diperkenalkan dalam perayaan keagamaan.
Menurut DCP Dinesh Tripathi, aturan pemerintah melarang memasukkan
adat istiadat baru ke dalam prosesi keagamaan.
Meskipun beberapa orang telah mencopot atribut demonstrasi damai, polisi mengembalikan spanduk dan papan nama ke lokasi semula.
Tripathi mengatakan, tidak ada laporan polisi yang diajukan khusus untuk spanduk tersebut.
Namun, baik kelompok Hindu maupun Muslim saling menuduh telah merobek poster selama insiden tersebut, yang menimbulkan kebingungan meskipun polisi telah melakukan mediasi.
Baca juga: Aksi Damai Berujung Kekerasan, Polisi Amsterdam Tangkap Massa Pro-PalestinaSetelah insiden Kanpur, demonstrasi langsung meluas dengan para peserta aksi membawa spanduk dan meneriakkan slogan-slogan sebagai bentuk ekspresi keagamaan.
Pihak berwenang menyebutkan kekhawatiran akan ketertiban umum, tetapi para kritikus berpendapat bahwa respons tersebut jelas menyasar komunitas Muslim.
Laporan APCR mengkompilasi data dari catatan resmi dan investigasi lapangan, yang menyoroti skala tindakan hukum.
Setiap laporan polisi dapat mencakup beberapa terdakwa, yang menyebabkan tingginya jumlah penangkapan.
Dakwaan diajukan berdasarkan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana India, meskipun ketentuan spesifik tidak dirinci dalam ringkasannya.
Peristiwa ini mengikuti pola tindakan keras serupa terhadap ekspresi keagamaan di India.
Laporan tersebut mencatat bahwa proses hukum dapat berlangsung selama berbulan-bulan, yang akan memengaruhi mata pencaharian para terdakwa.
APCR berencana untuk menyerahkan temuannya kepada organisasi-organisasi hak asasi manusia dan mengupayakan intervensi yudisial.
Baca juga: Prabowo Subianto: Maulid Nabi Jadi Momentum Teladani Akhlak Mulia RasulullahSituasi ini masih dinamis, dengan upaya advokasi yang berkelanjutan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konstitusional.
Para pemimpin masyarakat menyuarakan kekhawatiran tentang potensi bias dalam penegakan hukum, dan menyerukan peninjauan kembali atas kasus-kasus tersebut.
Aksi unjuk rasa 'Aku Cinta Muhammad' merupakan penegasan identitas keagamaan secara damai, dan reaksi keras yang muncul telah memicu diskusi tentang kebebasan berekspresi.
APCR menekankan perlunya dialog antara masyarakat dan pihak berwenang untuk mencegah eskalasi.
Hasil dari kasus-kasus ini dapat memengaruhi bagaimana perkumpulan keagamaan diperlakukan di masa mendatang, yang akan menjadi preseden penting bagi kebebasan sipil di negara ini. (Sumber: Maktoob Media/Islamic Information/India Today).
Baca juga: Ribuan Warga Palestina Rayakan Maulid Nabi di Hebron dalam Pengawasan Ketat Israel(est)