Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 Juli 2026
home global news detail berita

Prabowo Siapkan Reformasi Agraria Baru: Tanah Negara Akan Diberikan ke Petani Miskin Ekstrem

tim langit 7 Rabu, 05 November 2025 - 11:39 WIB
Prabowo Siapkan Reformasi Agraria Baru: Tanah Negara Akan Diberikan ke Petani Miskin Ekstrem
LANGIT7.ID–Jakarta; Presiden RI Prabowo Subianto berencana menjalankan kebijakan redistribusi tanah bagi kelompok petani berpenghasilan terendah. Melalui program ini, petani yang tergolong dalam desil 1 atau kelompok miskin ekstrem akan menjadi prioritas penerima lahan.

Kebijakan tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 4 November 2025.

“Termasuk upaya menyediakan tanah untuk masyarakat petani yang desil 1 hingga 2,” ucap Cak Imin, dikutip Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, langkah ini bertujuan agar masyarakat tani memiliki akses langsung terhadap alat produksi yang bisa meningkatkan taraf hidup mereka. Pemerintah ingin memastikan bahwa petani kecil tidak hanya menjadi buruh tani, tetapi juga memiliki lahan sendiri yang bisa diolah secara mandiri.

“Kita akan dorong terbangunnya kepemilikan alat produksi kepada para petani dengan membagikan tanah-tanah untuk masyarakat desil 1,” katanya.

Ia menambahkan, pembahasan terkait detail teknis pembagian tanah sedang difinalisasi lintas kementerian dan akan segera dirampungkan agar pelaksanaan kebijakan berjalan tepat sasaran.

Selain program tanah untuk petani, rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo juga menyoroti langkah baru dalam penanggulangan kemiskinan. Pemerintah ingin memperkuat strategi pengentasan kemiskinan berbasis produktivitas dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

"Artinya apa? Pemberdayaan akan menjadi orientasi penting dalam penanggulangan kemiskinan," ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menyusun kebijakan pendukung, termasuk penerapan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan 30 persen area fasilitas publik diperuntukkan bagi pelaku UMKM. Selain itu, lahan negara yang tidak digunakan dan memiliki nilai strategis akan dialokasikan untuk aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah agar mereka memiliki ruang display, eksibisi, serta sarana pemasaran yang lebih efektif.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:03
Ashar
15:24
Maghrib
17:57
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan