LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pernyataan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau
Gus Ipul terkait penggalangan dana untuk bantuan
bencana di Sumatera harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pemerintah dinilai blunder. Hal ini berbuntut Istana menyampaikan permohonan maaf.
Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Timothy Ivan Triyono, mewakili pemerintahan menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan Mensos Gus Ipul.
"Saya secara pribadi dan juga atas nama pemerintah menyampaikan permohonan maaf atas statement-statement penyelenggara negara kita yang dirasa menyakiti hati masyarakat atau kurang empati," kata Timothy, dikutip dari
YouTube Kompas TV, Senin (15/12/2025).
Meski demikian, Timothy menegaskan bahwa niat Gus Ipul itu baik karena memang sudah ada aturannya dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
Baca juga: Zaskia Mecca Tanggapi Ucapan Mensos Soal Galang Donasi: Silakan AuditSeperti diketahui dalam Undang-Undang tersebut, salah satu isinya mengatur mekanisme izin untuk menggelar pengumpulan uang atau barang, termasuk untuk keperluan kesejahteraan sosial.
Di dalam peraturan itu tertulis bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Sebelumnya, Gus Ipul menyampaikan pernyataan untuk menanggapi maraknya aksi solidaritas berbagai pihak, mulai dari artis hingga influencer yang menggalang donasi hingga miliaran rupiah untuk bencana di 3 wilayah Sumatera terdampak banjir dan tanah longsor, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Alasannya, karena pelaporan ini merupakan suatu antisipasi agar penggunaan dana sumbangan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan.
"Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial," ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Baca juga: Menteri Sosial: Penggalangan Dana Harus Minta Izin Dahulu"Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya ya, tentu enggak perlu rumit," ucap dia.
Namun, pernyataan Gus Ipul itu pun lantas menuai berbagai respons dari masyarakat, bahkan tak sedikit yang mengecam.
(lsi)