LANGIT7.ID-Jakarta; Potensi ekonomi yang tersimpan dalam ekosistem rumah ibadah kini menjadi target utama pengembangan Kementerian Agama. Lembaga ini resmi menetapkan strategi revitalisasi rumah ibadah untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat berbasis komunitas, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan di seluruh tempat peribadatan.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons cepat atas perubahan struktur pemerintahan, di mana mandat pengelolaan haji telah dicabut dari Kementerian Agama. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, memastikan penyesuaian arah kebijakan ini saat ditemui di kantornya, Sabtu (3/1/2026).
“Salah satu Asta Protas Kementerian Agama adalah sukses haji. Program itu sudah tidak ada lagi karena penyelenggaraan haji sepenuhnya pindah ke Kementerian Haji. Karena itu, Kementerian Agama melakukan penyesuaian program prioritas,” tegas Kamaruddin.
Alih-alih sekadar mengisi kekosongan program, inisiatif ini dirancang untuk mengubah paradigma pengelolaan tempat ibadah. Kemenag menilai selama ini terdapat peluang besar yang belum tergarap maksimal dalam menggerakkan roda ekonomi umat langsung dari basis massa yang paling mendasar.
“Pemberdayaan rumah ibadah menjadi fokus baru Kementerian Agama. Program ini diarahkan untuk mengkapitalisasi potensi rumah ibadah. Potensi itu bisa dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi umat,” jelasnya.
Kamaruddin menekankan bahwa kekuatan utama program ini terletak pada intensitas interaksi masyarakat. Masjid, gereja, dan rumah ibadah lainnya dipandang bukan sekadar bangunan fisik, melainkan pusat perputaran aktivitas sosial yang dinamis dan bisa dikonversi menjadi kegiatan produktif.
“Rumah ibadah merupakan tempat perjumpaan umat yang paling intensif. Dari ruang-ruang ini, banyak aktivitas produktif yang bisa digerakkan. Karena itu, masjid, gereja, dan rumah ibadah lainnya perlu dioptimalkan perannya,” ujar Kamaruddin.
Ke depan, Kemenag menargetkan rumah ibadah memiliki peran ganda yang seimbang antara fungsi spiritual dan fungsi pemberdayaan sosial-ekonomi dalam kerangka kehidupan bernegara.
“Rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat ritual keagamaan. Perannya juga penting dalam penguatan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Revitalisasi ini menjadi bagian dari arah kebijakan Kementerian Agama ke depan,” pungkasnya.
(lam)