LANGIT7.ID-Jakarta; PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) secara resmi menambah personil dalam jajaran dewan komisarisnya. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung Rabu (7/1), Didyk Choiroel yang menjabat sebagai Sekjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ditetapkan sebagai komisaris baru.
Masuknya Didyk merupakan murni penambahan kursi di jajaran pengawas, sehingga tidak ada komisaris lama yang digantikan dalam keputusan ini.
Penyesuaian Konstitusi PerusahaanSelain perombakan pengurus, RUPSLB ini menjadi momentum bagi BTN untuk melakukan sinkronisasi aturan internal. Perseroan merombak Anggaran Dasar guna mematuhi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) Nomor 16 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan.
Mengenai hal ini, manajemen BTN memberikan penjelasan dalam keterbukaan informasi pada Desember lalu:
"Sehubungan dengan telah diterbitkannya UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025, BUMN perlu segera melakukan perubahan Anggaran Dasar untuk menyesuaikan ketentuan tersebut," tulis manajemen BTN, Rabu (7/1/2026).
Efisiensi RKAP dan Penunjukan PengurusRapat ini juga menyepakati pengalihan wewenang terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026. Atas usulan Badan Pengelola BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna, pendelegasian ini dilakukan demi mempercepat proses pengambilan keputusan strategis.
Terlaksananya agenda penunjukan pengurus ini merupakan tindak lanjut dari usulan pemegang saham pengendali yang diajukan pada pertengahan Desember 2025. Sesuai regulasi, seluruh pengangkatan maupun pemberhentian direksi dan komisaris wajib mendapatkan restu dari pemegang saham Seri A Dwiwarna melalui forum RUPSLB.
(lam)