LANGIT7.ID- Setiap tahun, saat bulan Sya’ban mencapai ujung usianya, mata jutaan umat Muslim serentak menatap ke arah ufuk barat. Di sana, dalam keremangan senja yang mulai luruh, tersimpan sebuah rahasia langit yang akan mengubah pola hidup manusia selama sebulan penuh.
Penantian terhadap seiris cahaya sabit yang disebut hilal bukan sekadar urusan astronomi atau hobi menatap langit, melainkan sebuah bentuk kepatuhan terhadap legitimasi hukum yang telah digariskan berabad-abad silam.
Perdebatan mengenai metode penentuan awal Ramadhan sering kali menjadi berita utama, namun esensi dari kewajiban tersebut tetap berpijak pada satu prinsip utama: penglihatan atau rukyah.
Dalam kitab
Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, ditegaskan bahwa awal ibadah puasa tidak dimulai berdasarkan perkiraan semata, melainkan melalui bukti visual yang nyata di cakrawala.
Syaikh Abdul Azhim, dalam edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir pada 2007, merujuk pada otoritas hukum yang paling tinggi dalam tradisi Islam. Landasan ini bersumber dari riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, di mana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memberikan mandat operasional yang sangat presisi:
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ, فَإِنْ غُمِيَ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوْا ثَلاَثِيْنَBerpuasalah kalian karena telah melihatnya (bulan) dan berbukalah kalian karena telah melihatnya pula. Dan jika bulan itu tertutup dari pandangan kalian, maka hitunglah bulan (Sya’ban) menjadi 30 hari.Instruksi ini secara interpretatif menunjukkan bahwa Islam meletakkan fenomena alam sebagai penanda ibadah yang mudah dijangkau oleh panca indra manusia. Di tengah kemajuan teknologi optik dan perhitungan matematis yang kian rumit, hadis tersebut menawarkan solusi yang sangat mendasar.
Jika hilal tidak tampak, entah karena faktor cuaca atau posisi bulan yang belum mencapai limit penglihatan, maka hukum memberikan jalan keluar melalui metode istikmal, yakni menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.
Interpretasi yang tertuang dalam kitab Al-Wajiiz menjelaskan bahwa perintah berpuasa bukan hanya soal lapar dan dahaga, tetapi juga soal ketertiban dalam menghitung waktu. Bulan Ramadhan tidak hadir karena keinginan manusia, tetapi hadir karena tanda-tanda alam yang direstui oleh wahyu. Dengan demikian, melihat hilal menjadi pintu gerbang teologis yang memisahkan antara waktu bebas dan waktu wajib.
Dalam narasi fiqih yang diuraikan oleh Syaikh Abdul Azhim, terlihat bahwa ketaatan seorang mukmin diuji bahkan sebelum puasa dimulai. Apakah ia bersedia tunduk pada tanda alam yang kecil di langit, atau ia lebih memilih egonya sendiri.
Penentuan ini menjadi simbol bahwa peribadatan dalam Islam senantiasa bertaut erat dengan alam semesta. Sabit yang muncul di ufuk bukan sekadar objek fotografi, melainkan maklumat dari langit bahwa masanya manusia kembali melakukan perenungan besar.
Ketegasan hukum yang mensyaratkan rukyah atau penggenapan bulan ini menciptakan sebuah keseragaman dalam keragaman. Meskipun secara teknis metode rukyah dan hisab sering diperdebatkan di ruang-ruang publik, teks yang disajikan dalam Al-Wajiiz mengingatkan kembali bahwa kepastian hukum tetap bersandar pada teks asli yang menghendaki kemudahan bagi umat. Pada akhirnya, menanti hilal adalah sebuah laku spiritual untuk mengakui bahwa di balik canggihnya hitungan manusia, alam tetap memegang kunci bagi mulainya sebuah perjalanan suci.
(mif)